SAMPIT – Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Sampit berhasil menggagalkan penyelundupan narkotika jenis sabu oleh narapidana seberat 2,35 gram dengan modus memesan makanan melalui ojek online (ojol).
Diketahui, aksi napi tersebut terbongkar setelah kepala kamar mencurigai gerak gerik napi yang berinisial A (30) yang tampak gelisah saat makanan yang dipesannya melalui ojol itu tiba.
Setelah aksi napi tersebut diketahui, pihak Lapas Sampit langsung menindak tegas dengan cara memindahkan yang bersangkutan ke kamar isolasi sebagai bentuk sanksi dan untuk menghindari kemungkinan intervensi dari pihak luar.
“Untuk sementara ini, napi yang bersangkutan telah kami pindahkan ke kamar isolasi atau tersendiri sebagai efek jera serta menghindari adanya intervensi dari pihak luar,” kata Kepala Lapas Sampit, Muhammad Yani, Selasa (18/3/2025).
Diketahui, kasus ini bermula saat makanan yang diantar oleh ojol tiba di Blok 5 E Lapas Sampit. Namun, makanan tersebut bukan diantar untuk A, melainkan atas nama napi lain.
Karena melihat A yang saat itu tampak gelisah dan mencari sesuatu di dalam tahu goreng sehingga mencurigakan. Kepala kamar pun segera melaporkan kejadian tersebut kepada petugas Lapas.
Saat diperiksa oleh petugas Lapas, makanan tersebut ternyata berisikan bungkusan lakban kuning yang setelah dibuka berisi narkotika jenis sabu.
“Setelah diselidiki lebih lanjut, ternyata si napi yang bersangkutan ini memesan makanan melalui ojol tetapi mengatasnamakan napi lain agar tidak ketahuan,” ungkapnya.
Selain menemukan barang haram tersebut, petugas juga menemukan sebuah ponsel yang disembunyikan oleh napi A. Temuan ini membuat Kalapas mempertanyakan sistem keamanan yang lemah atau ada keterlibatan pihak tertentu.
“Saat ini kami masih menyelidiki dari mana ponsel itu berasal. Apakah ada keterlibatan pihak tertentu atau ada celah dalam pengawasan, semuanya masih dalam penyelidikan lebih dalam,” jelasnya.
A sebelumnya sudah terjerat kasus narkoba pada 2023 dan divonis 5 tahun penjara karena ketahuan memiliki 10 gram sabu. A saat ini telah menjalani dua tahun masa hukuman dan masih memiliki sisa tahanan selama tiga tahun lagi. (pri)