DPRD Kalimantan Tengah

Perusahaan Harus Tepat Waktu Dalam Membayar THR

60
×

Perusahaan Harus Tepat Waktu Dalam Membayar THR

Sebarkan artikel ini
Anggota Komisi IV DPRD Kalimantan Tengah Abdul Hafid.
Anggota Komisi IV DPRD Kalimantan Tengah Abdul Hafid.

PALANGKA RAYA – Anggota Komisi IV DPRD Kalimantan Tengah Abdul Hafid mengingatkan soal pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) supaya tidak dilakukan dengan telat, apalagi sampai tidak dibayarkan.

Menurutnya, pemberi kerja jangan sampai mengabaikan kewajibannya. Jika hal itu terjad, dirinya meminta agar karyawan yang tidak mendapatkan THR untuk segera melapor ke dinas terkait. Karena terdapat kententuan sanksi bagi pemberi kerja.

“Berdasarkan surat edaran Menteri Ketenagakerjaan (SE Menaker) Nomor Μ/2/HK.04.00/III/2025, THR bagi pekerja atau buruh di perusahaan swasta harus dibayarkan paling lambat tujuh hari sebelum hari raya keagamaan,” ucapnya, Minggu (23/3).

Dimana dalam surat edaran tersebut juga sangat jelas besaran THR yang diberikan kepada pekerja, dan diberikan secara proporsional.

Dia juga menekankan, agar perusahaan tepat waktu membayar THR kepada karyawan sesuai dengan edaran menteri tersebut.

“Karena jika dibayar sampai telat akan banyak dampaknya, mulai dari karyawan yang ingin mudik, karena menunggu THR sehingga mudik dekat hari H dan ini akan mengakibatkan kepadatan arus mudik,” tegasnya.

Sehingga kata mantan Ketua PWI Kotawaringin Timur inipembayaran THR tersebut selambat-lambatnya tujuh hari sebelum hari raya Idul Fitri tersebut.

Hafid juga menegaskan, bahwa perusahaan yang tidak membayar THR tepat waktu atau membayar kurang dari ketentuan yang berlaku maka akan ada sanksi.

Sanksi bisa diberikan berupa teguran tertulis, pembatasan kegiatan usaha penghentian sementara kegiatan usaha tingkat saksi administratif lainnya sesuai dengan peraturan perundang-undangan. (rdi/rdo) 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *