PALANGKA RAYA – DPRD Kalimantan Tengah telah menetapkan susunan Panitia Khusus (Pansus) Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pengelolaan Pertambangan Mineral Bukan Logam, Mineral Bukan Logam Jenis Tertentu, dan Batuan.
Susunan Pansus ini dibacakan oleh Wakil Ketua II DPRD Kalimantan Tengah, Muhammad Ansyari, dalam rapat paripurna. Penetapan susunan Pansus ini merupakan langkah penting dalam proses pembahasan Raperda tersebut.
Siti Nafisah ditunjuk sebagai Ketua Pansus. la akan memimpin jalannya pembahasan Raperda dan memastikan prosesnya berjalan sesuai aturan dan tahapan yang telah ditetapkan. Sebagai Ketua, Siti Nafisah akan bertanggung jawab atas kelancaran dan keberhasilan pembahasan Raperda.
Bambang Irawan ditunjuk sebagai Wakil Ketua Pansus. la akan membantu Ketua Pansus dalam memimpin jalannya rapat dan pembahasan Raperda. Wakil Ketua juga akan membantu dalam mengkoordinasikan anggota Pansus.
Junaidi ditunjuk sebagai Sekretaris Pansus. la akan bertanggung jawab atas administrasi dan dokumentasi pembahasan Raperda. Sekretaris juga akan membantu dalam penyusunan laporan dan dokumentasi hasil pembahasan.
Selain Ketua, Wakil Ketua, dan Sekretaris, Pansus juga beranggotakan sejumlah anggota DPRD Kalteng. Anggota Pansus tersebut antara lain Ampera AY Mebas, Noor Fazariah Kahayanti, Sengkon, Sutik, Raudah, Habib Sayid Abdurrahman, Agie, Lohing Simon, Wengga Febri Dwi Tananda, Hero Harappano Mandouw, dan Asdy Narang.
“Mereka akan bertugas bersama-sama membahas dan menyusun Raperda secara komprehensif,” ucapnya.
Dengan telah ditetapkannya susunan Pansus, diharapkan proses pembahasan Raperda tentang Pengelolaan Pertambangan Mineral Bukan Logam dan Batuan Jenis Tertentu dapat berjalan dengan lancar dan menghasilkan produk hukum yang berkualitas.
“Pansus diharapkan dapat menghasilkan Raperda yang berpihak pada kepentingan masyarakat Kalimantan Tengah dan memperhatikan aspek keberlanjutan lingkungan,” tandasnya. (rdi/rdo)