Isen MulangKalimantan Tengah

Disnakertrans Buka Posko Pengaduan THR bagi Pekerja

32
×

Disnakertrans Buka Posko Pengaduan THR bagi Pekerja

Sebarkan artikel ini
Disnakertrans Buka Posko Pengaduan THR bagi Pekerja
Kadisnakertrans Provinsi Kalteng, Farid Wajdi. (Foto: IST)

PALANGKA RAYA – Menyambut Hari Raya Idulfitri 1446 H, Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng) membuka posko pengaduan bagi pekerja yang mengalami kendala dalam penerimaan Tunjangan Hari Raya (THR). 

Posko ini bertujuan untuk memastikan, bahwa hak-hak pekerja, terutama dalam hal pembayaran THR, dapat terpenuhi sesuai dengan regulasi ketenagakerjaan yang berlaku.

Kepala Disnakertrans, Farid Wajdi, dalam wawancaranya dengan media, Senin (24/3), menjelaskan bahwa posko pengaduan ini dibuka pada H-7 menjelang Idulfitri 1446 H. Harapannya, pekerja yang tidak menerima THR atau mengalami masalah terkait pembayaran THR dapat memanfaatkan posko ini sebagai sarana untuk melaporkan keluhan mereka.

“Posko pengaduan Ketenagakerjaan tahun 2025 ini dibuka dengan tujuan agar setiap pekerja yang mengalami kendala terkait penerimaan THR dapat segera mengadukan permasalahannya. Kami siap membantu dan memberikan solusi sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang ada,” ujar Farid Wajdi.

Farid menambahkan, pihaknya memahami bahwa THR merupakan hak pekerja yang harus dipenuhi oleh setiap pemberi kerja, terutama menjelang hari besar keagamaan seperti Idulfitri. Oleh karena itu, Disnakertrans siap menindaklanjuti setiap pengaduan yang masuk dan memberikan bantuan untuk memastikan hak pekerja tetap dihormati. 

“Kami berharap agar para pekerja yang merasa THR mereka bermasalah, baik tidak menerima atau ada ketidakcocokan dalam jumlah pembayaran, bisa langsung datang ke kantor kami atau menghubungi kami melalui saluran komunikasi yang telah disediakan,” tambah Farid.

Pekerja yang ingin mengadukan masalah terkait THR, baik yang tidak menerima ataupun yang mendapat pembayaran yang tidak sesuai, dapat datang langsung ke kantor Disnakertrans yang terletak di Jalan Tjilik Riwut Km 7,5 Palangka Raya. 

Selain itu, pengaduan juga bisa dilakukan secara daring melalui dua nomor ponsel yang sudah disediakan, yakni 0811 5225 999 dan 0853 4803 8084. Pekerja juga dapat mengirimkan keluhan melalui email ke alamat hi.provkalteng@gmail.com.

Disnakertrans menjamin, bahwa setiap laporan yang masuk akan diproses secara profesional dan akan dilakukan pengecekan lebih lanjut untuk memastikan apakah pemberi kerja mematuhi ketentuan pembayaran THR yang berlaku.

Sebagai upaya untuk melindungi hak pekerja, Farid Wajdi juga menegaskan bahwa pihaknya tidak akan ragu untuk memberikan sanksi tegas kepada pemberi kerja yang terbukti tidak mematuhi peraturan yang mengatur pembayaran THR. 

“Kami meminta kepada setiap perusahaan atau pemberi kerja untuk membayarkan THR kepada pekerja sesuai dengan ketentuan yang ada. Apabila ada yang melanggar, kami tidak segan untuk memberikan sanksi sesuai dengan aturan yang berlaku,” tandasnya. (ifa/abe)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *