KUALA KURUN – Usai mendapatkan bukti skandal perselingkuhan suami, Anggota DPRD Gunung Mas (Gumas) berparas cantik asal Kecamatan Kurun ini, NY kembali membeberkan, bahwa dirinya sering menerima surat teguran dari Sekretaris DPRD selaku pimpinan CR di Kantor Sekretariat DPRD setempat.
NY juga mengakui, dirinya juga telah menerima dan mendapat pemberitahuan secara lisan dan tertulis kepada CR, agar hadir atau pun bekerja melaksanakan tugasnya sebagai pegawai negeri sipil (PNS) di Kantor Sekretariat Dewan setempat. Bahkan, itu pun sudah diberitahukannya kepada sang suami, namun tak didengar.
“Saya sebenarnya sering mendapatkan surat peringatan dari Pak Sekwan, selaku pimpinannya di kantor DPRD. Saat itu, Sekwan juga memberitahukan kepada saya untuk menegur suami saya, untuk hadir atau melaksanakan tugasnya sebagai PNS,” ungkap NY, Rabu (26/3/2025) lalu.
Akan tetapi, sambung dia, ternyata selama ini CR jarang sekali masuk kantor.
Ny menegaskan, bahwa dirinya berani bersaksi, bahwa tingkat keaktifan dari sang suaminya ini dinilai kurang dan tidak disiplin dalam melaksanakan tugas sebagai PNS.
“Bayangkan saja dalam sebulan saja paling banyak itu hanya ada beberapa kali dan sampai empat kali saja dalam sebulan. Maka dari itu, saya minta tolong kepada pak sekwan untuk membuka surat-surat peringatan yang sudah disampaikan dan juga absensi. Jadi itu bisa dimintakan kepada beliau,” terang dia.
Sementara itu, Sekwan DPRD Gumas, Untung Dugan menjelaskan, tetang surat peringatan yang telah diberikannya sudah beberapa kali disampaikannya dan surat tersebut sudah sampai ke tangan yang bersangkutan, akan tetapi tidak direspon oleh CR yang selaku ASN di lingkup Sekwan.
“Surat peringatan sampai tiga kali sudah saya sampaikan kepada yang bersangkutan, namun sampai sekarang ini beliau belum merespon atau tidak berniat untuk bekerja. Arsip surat saya sudah ada, tinggal menunggu keputusan dari pimpinan saja,” pungkasnya.
Untuk diketahui, sesuai Undang-undang ASN Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) mengatur disiplin ASN, termasuk sanksi bagi ASN yang tidak disiplin dengan penekanan pada penguatan sistem merit dan profesionalisme ASN.
Bahkan dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 94 Tahun 2021 mengatur hukuman disiplin yang dapat dijatuhkan kepada PNS yang terbukti melanggar disiplin yang terdiri dari hukuman disiplin ringan, sedang, hingga berat. (nya)