Terhadap Korban Kehilangan Sepeda Motor oleh Oknum Anggota Polsek Pahandut
PALANGKA RAYA – Kepolisian tengah mengusut beredarnya informasi mengenai adanya dugaan pungutan liar (pungli) dan pemanggilan korban tanpa surat resmi yang terjadi baru-baru ini di Polsek Pahandut.
Tim Bidpropam Polda Kalimantan Tengah dan Polresta Palangka Raya saat ini sedang melakukan penyelidikan terkait informasi tersebut.
Informasi yang dimaksud yaitu adanya pemberitaan dugaan pungli dan langkah penyidikan tak sesuai standar operasional prosedur (SOP) yang diduga dilakukan oknum polisi atas perkara laporan kehilangan sepeda motor.
“Proses penyelidikan telah dilakukan dan akan melakukan klarifikasi dengan para korban dan terhadap oknum anggota yang sampaikan,” kata Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabidhumas) Polda Kalteng Kombes Pol Erlan Munadji, Minggu (6/4).
Menurut Erlan, apabila nanti terbukti adanya pelanggaran, pihaknya tak segan akan melakukan proses lebih lanjut terhadap oknum anggota Polri tersebut.
Kasus kehilangan sepeda motor yang dilaporkan seorang warga Palangka Raya ke Polsek Pahandut pada 11 Maret 2025 semakin menarik perhatian publik.
Kegaduhan ini bermula ketika korban belum mendapatkan kejelasan terkait motornya yang hilang. Korban justru mendapatkan panggilan dari polisi pada 2 April 2025 tanpa adanya surat pemanggilan resmi.
Situasi semakin memburuk ketika terdapat informasi yang mengabarkan adanya dugaan pungli yang melibatkan oknum anggota Polsek Pahandut. “Tentunya Polda Kalteng akan berkomitmen apabila ada oknum anggota yang melakukan pelanggaran,” tegas Kombes Pol Erlan Munadji. (rdo/ens)