Hukum KriminalUtama

Bisnis Sabu di Wisma, Amat Waluh Dibekuk Polisi

108
×

Bisnis Sabu di Wisma, Amat Waluh Dibekuk Polisi

Sebarkan artikel ini
Bisnis Sabu di Wisma, Amat Waluh Dibekuk Polisi
DIAMANKAN : Mn alias Amat Waluh diamankan polisi dengan barang bukti puluhan paket diduga narkotika jenis sabu, Selasa (8/4/2025.FOTO POLISI UNTUK PALANGKA EKSPRES

PALANGKA RAYA – Budak narkoba berinisial MN alias Amat Waluh (56) tak berkutik saat dibekuk anggota kepolisian dari Satresnarkoba Polresta Palangka Raya di sebuah wisma di Palangka Raya, Selasa (8/4). Pria paruh baya tersebut diamankan dengan barang bukti puluhan paket diduga narkotika jenis sabu.

Kapolresta Palangka Raya, Kombes Pol Dedy Supriadi, melalui Kasatresnarkoba AKP Agung Wijaya Kusuma mengungkapkan, penangkapan terhadap Amat Waluh dilakukan di sebuah wisma di kawasan Jalan Nusantara II, Kelurahan Langkai, Kecamatan Pahandut, Kota Palangka Raya. “Berawal dari laporan masyarakat, tim kami segera melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan terduga pelaku di teras Wisma Talentha,”  kata Agung.

Saat dilakukan penggeledahan oleh anggota polisi, ditemukan 16 paket diduga sabu yang disimpan dalam bungkus rokok di dashboard motor tersangka pelaku.

Petugas kemudian melanjutkan pemeriksaan ke kamar yang ditempati pelaku di wisma tersebut. Dari kamar itu kembali ditemukan 7 paket sabu, satu timbangan digital, satu sendok sabu, serta uang tunai Rp 350 ribu diduga hasil transaksi narkotika.

Secara keseluruhan, petugas menyita 23 paket diduga sabu dengan berat kotor mencapai 8,36 gram.

Saat ini Amat Waluh dan barang bukti telah diamankan di Polresta Palangka Raya guna proses hukum lebih lanjut. “Kami juga masih melakukan pengembangan untuk mengungkap jaringan yang lebih luas,” ujarnya.

Pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Sub Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.  (rdo/ens)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *