Hukum KriminalUtama

Membawa Narkoba Jenis Sabu Dalam Botol Minuman

113
×

Membawa Narkoba Jenis Sabu Dalam Botol Minuman

Sebarkan artikel ini
Membawa Narkoba Jenis Sabu Dalam Botol Minuman
NARKOBA : Tersangka pemilik narkoba yang diamankan Satresnarkoba Polres Kapuas, beberapa waktu lalu. FOTO POLRES KAPUAS UNTUK PALANGKA EKSPRES

Pria Lulusan SMP Diamankan Polisi di Kapuas

SEORANG pria berusia 23 tahun, harus berurusan dengan Polres Kapuas karena memiliki barang haram narkoba jenis sabu. Pria yang disebut tamatan sekolah menengah pertama (SMP) itu diamankan polisi karena diduga terlibat dalam bisnis barang haram alias narkoba.

Tersangka berinisal ID, warga Kecamatan Pulau Petak, Kabupaten Kapuas. Dia diamankan di depan rumah warga di Handel Rambai saat sedang membawa narkoba jenis sabu, oleh anggota Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Kapuas.

Saat dikonformasi, Kapolres Kapuas AKBP Gede Eka Yudharma melalui Kasat Narkoba AKP Hengky Prasetyo membenarkan adanya penangkapan pelaku narkoba berinisal ID yang diamankan saat sedang membawa narkona jenis sabu.

“Berkat adanya laporan warga terkait peredaran narkoba di wilayah tersebut, kami melakukan penyelidikan dan melihat seorang pria yang mencurigakan, hingga dilakukan pemeriksaan, ternyata benar membawa narkoba jenis sabu,” katanya, Rabu (9/4/2025).

Hengky menambahkan, setelah mengamankan pelaku, polisi menemukan narkoba jenis sabu dalam dua kantong plastik kecil, yang disimpan pelaku dalam botol minuman cool vita dalam genggaman tangannya.

“Barang bukti yang kami amankan dari kasus ini yaitu dua paket plastik klip berisi kristal bening diduga natkotika jenis sabu dengan berat brutto 0,57 gram, satu botol plastik bertuliskan cool vita, satu ponsel Infinix Note 40 Pro 5G dan uang tunai Rp 170.000,” jelasnya.

Akibat perbuatannya, ID harus mendekam di balik jeruji besi Polres Kapuas dan dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 112 ayat (1) Undang – Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika. (alx/ens)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *