Utama

Atasi Parkir Liar, Pemkab Pulpis Bangun Rest Area

146
×

Atasi Parkir Liar, Pemkab Pulpis Bangun Rest Area

Sebarkan artikel ini
Atasi Parkir Liar, Pemkab Pulpis Bangun Rest Area
PARKIR: Salah satu truk bermuatan berat parkir di depan Komplek Perkantoran Pemerintah Kabupaten Pulang Pisau, beberapa waktu lalu. FOTO WARGA UNTUK PALANGKA EKSPRES

PULANG PISAU – Belum adanya rest area di Kabupaten Pulang Pisau menjadikan beberapa titik lokasi di wilayah tersebut dijadikan tempat parkir liar truk bertonase besar.

Diantaranya di Jalan Trans Kalimantan, depan Komplek Perkantoran Kabupaten Pulang Pisau dan bundaran belah.

Padahal di kawasan tersebut sudah terpasang rambu-rambu dilarang parkir. Tetapi rambu-rambu larangan parkir tersebut diabaikan.

Parkir-parkir liar tersebut jika terus dibiarkan tentunya akan mengganggu keamanan, keselamatan, ketertiban dan kelancaran arus lalulintas (kamseltibcar) serta kerusakan infrastruktur jalan di lokasi tersebut dan merusak estetika kota.

Tidak sedikit masyarakat mengeluh kondisi tersebut dan memposting melalui media sosial seperti Facebook. “Semoga Pemerintah Kabupaten Pulang Pisau segera membangun rest area agar kendaraan berat tidak parkir sembarangan yang bisa membahayakan pengendara lain, bahkan merusak jalan dimana truk tersebut parkir, “ kata salah satu warga melalui Facebook.

Dikonfirmasi awak media, Bupati Pulang Pisau H Ahmad Rifa’i tidak menampik kondisi tersebut, dan akan segera mencari solusinya. “Waktu saya bersama pak wabup silaturahmi di Kantor Dinas PUPR Pulang Pisau, kita sudah melihat master plan pembangunan rest area, dan sangat bagus,” kata Ahmad Rifa’i saat silaturahmi dengan awak media di Aula Banama Tingang, Selasa (8/5/2025) lalu.

Untuk itu, menurut bupati, pihaknya terus mendorong Dinas PUPR untuk berkoordinasi dengan pihak-pihak terkait mematangkan persiapan pembangunan rest area di Desa Hohong, Kecamatan Kahayan Hilir, mulai dari kajian, penyiapan lahan, AMDAL lalin, AMDAL DED dan sarana prasarana lainnya.

“Solusinya, saya juga minta kepada Dinas PUPR untuk memanfaatkan lahan aset daerah di Desa Hanjak Maju, Kecamatan Kahayan Hilir untuk dibangun rest area mini sehingga bisa dijadikan parkir kendaraan, khususnya kendaraan besar seperti truk dan sebagainya, “ pungkasnya.

Bupati mengimbau kepada pengemudi kendaraan, khususnya truk bermuatan besar agar tidak memarkirkan kendaraannya pada kawasan yang sudah ada rambu dilarang parkir. “Mari kita jaga bersama aset dan sarana publik yang sudah dibangun oleh pemerintah sehingga keberadaannya terawat dengan baik,” imbuhnya. (ong/ens)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *