Kotawaringin Timur

Bupati Lantik 3 Pejabat RSUD dr. Murjani Sampit

50
×

Bupati Lantik 3 Pejabat RSUD dr. Murjani Sampit

Sebarkan artikel ini
Bupati Lantik 3 Pejabat RSUD dr. Murjani Sampit
PELANTIKAN: Bupati Kotim, H Halikinnor saat mengambil sumpah janji tiga pejabat Administrator RSUD dr. Murjani, di Aula Anggrek Tewu Lantai II Kantor Bupati Kotim, Rabu (9/4/2025). (FOTO APRI/PE)

SAMPIT – Bupati Kotawaringin Timur (Kotim), H Halikinnor melantik dan pengambilan sumpah janji 3 (tiga) jabatan di lingkungan pemerintah setempat, yang dilaksanakan di Aula Anggrek Tewu Lantai II Kantor Bupati Kotim, Rabu (9/4/2025). 

Pelantikan pada hari ini telah mendapatkan persetujuan tertulis dari Menteri Dalam Negeri berdasarkan surat No:100.2.2.6/639/SJ dan No:100.1.2.6/7193/0TDA. Serta putusan Bupati Kotim No: 800.1.3.3/189/BKPSDM.MP/2025.

Tiga jabatan itu diantaranya adalah dr. Yulia Nofiany sebegai Wakil Direktur Pelayanan Kesehatan RSUD dr. Murjani, Setia Rahmadi sebagai Wakil Direktur Umum, Anggaran dan Keuangan dan dr. Anggun Iman Hernawan sebagai Kepala Bidang Pelayanan Medik. 

“Pelantikan pejabat administrator pada RSUD dr. Murjani ini merupakan respon atas harapan dan tuntutan masyarakat akan pelayanan terbaik di  rumah sakit,” kata Halikinnor. 

Dia menjelaskan masyarakat ingin RSUD dr. Murjani Sampit dapat terus memberikan pelayanan   kesehatan yang bermutu dan berkeadilan dalam mencapai masyarakat sehat secara mandiri dan dinamis.

“Saya meyakini bahwa para pejabat yang dilantik hari ini sudah berpengalaman dibidangnya dan sudah memahami hal-hal yang perlu mendapat perhatian agar dapat meningkatkan kualitas layanan RSUD dr. Murjani,” harapnya. 

Selain pejabat RSUD dr. Murjani, Halikinnor juga meminta kepada seluruh pejabat dilingkungan pemerintah kabupaten Kotawaringin Timur agar terus meningkatkan kinerjanya masing-masing.

“Terkhusus pejabat Eselon II. Selain penilaian melalui e-kinerja, saya juga akan melakukan evaluasi kinerja tersendiri pertriwulan,” bebernya.

Dari evaluasi kinerja tersebut, Halikinnor menegaskan dirinya dapat menjadikan hal itu sebagai bahan pertimbangan dalam mutasi antar Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama (JPT Pratama). Sehingga, dimungkinkan seorang pejabat pimpinan tinggi dimutasi walau belum 2 tahun dalam menjabat. (Pri/rdo) 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *