Terkait Dugaan Pungli terhadap Korban Kehilangan Sepeda Motor
PALANGKA RAYA – Penyelidikan atas dugaan pungutan liar (pungli) yang terjadi di Polsek Pahandut hingga kini masih berlanjut. Baru-baru ini, Pengamanan Internal (Paminal) Polresta Palangka Raya di-backup Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Kalimantan Tengah telah memeriksa seorang anggota Unit Reskrim Polsek Pahandut berinisial R.
Bahkan oknum polisi berinisial R tersebut telah dinonaktifkan dari tugasnya setelah mencuatnya informasi terkait dugaan pungutan liar di lingkup Polsek Pahandut tersebut.
Kepala Divisi Humas (Kabidhumas) Kepolisian Daerah Kalimantan Tengah Kombes Pol Erlan Munadji menyampaikan, bahwa personel tersebut telah dinonaktifkan dari tugasnya guna kepentingan pemeriksaan lebih lanjut terkait dugaan pungli di Polsek Pahandut tersebut.
“Yang bersangkutan sudah diperiksa oleh Paminal Polresta Palangka Raya yang di-back-up oleh Bid Propam Polda Kalteng. Saat ini juga sudah dinonaktifkan dari jabatannya sebagai anggota Unit Reskrim Polsek Pahandut,” kata Erlan Munadji, Jumat (11/4/2025).
Menurut Erlan, hingga saat ini proses pemeriksaan terkait dugaan pungli itu masih terus dilakukan untuk mendalami dugaan pelanggaran yang mungkin dilakukan oleh oknum polisi tersebut terkait kasus kehilangan sepeda motor milik seorang warga. Pihaknya akan melihat hasil pemeriksaan sebelum menentukan langkah selanjutnya.
“Kita tunggu hasil pemeriksaannya seperti apa. Apakah nanti yang bersangkutan terbukti melakukan pelanggaran disiplin, kode etik, atau bahkan pidana umum,” tegasnya. (rdo/ens)