Hukum KriminalUtama

Dua Terdakwa Ajukan Justice Collaborator

229
×

Dua Terdakwa Ajukan Justice Collaborator

Sebarkan artikel ini
Dua Terdakwa Ajukan Justice Collaborator
HADIR SIDANG: Terdakwa Rahmat Diatul Halim dan Haris Padilah saat tiba di PN Muara Teweh, Kamis (10/4/2025). FOTO MELKI UNTUK PALANGKA EKSPRES

Sidang Dugaan Politik Uang di PSU Barito Utara

MUARA TEWEH – Sidang dugaan politik uang di pemungutan suara ulang (PSU) Kabupaten Barito Utara (Batara) sudah digelar Kamis (10/4/2025) mulai pukul 10.00 WIB di Pengadilan Negeri Muara Teweh. Menariknya, dua dari tiga terdakwa yang dihadapkan ke pengadilan, mengajukan diri sebagai justice collaborator (JC).

Dalam sidang perdana tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan tiga terdakwa. Yakni terdakwa I Muhammad Al Gazali Rahman alias Deden (24), terdakwa II Tajjalli Rahman Barson alias Jali (43), dan terdakwa III Widiana Tri Wibowo alias Widi alias Diana alias Dede (22).

JPU menguraikan perbuatan yang telah dilakukan para terdakwa di sebuah rumah di Jalan Simpang Pramuka II, Kelurahan Melayu, Kecamatan Teweh Tengah, Kabupaten Barito Utara, Jumat (14/3/2025) sekitar pukul 12.00 WIB.

Kronologisnya, berawal pada Jumat itu, saksi Mahyudin sekitar pukul 09.20 WIB mendapat informasi dari saksi Malik Muliawan mengenai pembagian uang oleh tim 02 di sebuah rumah di Jalan Simpang Pramuka II.

Saksi Mahyudin segera ke lokasi tersebut dan memantau dari sebelah rumah sekitar 20 menit. Terlihat banyak warga yang keluar masuk dari rumah yang diduga jadi tempat pembagian uang.

Saksi Mahyudin pun masuk ke dalam rumah tersebut untuk penggerebekan. Terlihat tiga orang perempuan dewasa dengan posisi satu orang berada di depan pintu, satu orang membawa anak sedang duduk di kursi di dalam rumah, dan satu lagi terdakwa III (Widiana Tri Wibowo) sedang duduk di belakang meja dengan map berada di atas meja.

Saat itu, ada pula seorang laki- laki bernama Kiki, yang bergegas menutup pintu sebuah ruangan kecil (gudang) yang berada di dalam rumah tersebut, ketika melihat Mahyudin masuk.

Saksi Mahyudin sempat menegur: “Kenapa kamu tutup pintunya?” Tapi tidak dijawab. Malah Kiki langsung lari. Mahyudin berusaha mengejar, tetapi tidak terkejar.

Masih sambil merekam video menggunakan ponsel, saksi Mahyudin segera mengambil lembaran kertas rekap berisikan nama-nama yang telah menerima uang maupun yang belum menerima di atas meja yang dijaga terdakwa Widiana Tri Wibowo sambil terdakwa memegang spidol biru. Kemudian mengambil map dan secarik kertas bertuliskan SUPARNO 72.

Selanjutnya saksi Mahyudin mencoba membuka pintu yang dikunci oleh Kiki. Tapi tidak bisa dibuka karena dikunci dari dalam.

Saksi Mahyudin berupaya mengintip lewat lubang angin dengan menaiki kursi. Terlihat di dalam ruangan ada orang. Diantaranya terdakwa I Muhammad Al Gazali Rahman alias Deden, terdakwa II Tajjalli Rahman Barson alias Jali, dan seorang laki-laki yang tidak dikenal saksi.

Saksi Mahyudin turun dari kursi untuk mengecek semua ruangan. Saksi kembali ke dalam rumah sambil mengatakan kepada semua orang yang berada di dapur: “Kalian ini dapat pembagian uang dari 02 ya?”

Dijawab oleh salah satu perempuan yang membawa anak yang berada di dalam rumah: “Iya, saya pemilih 02 dari awal.”

Saksi Mahyudin melarang siapa pun keluar dari rumah tersebut dan meminta saksi Malik Muliawan menghubungi pihak kepolisian.

Polisi datang lalu mengamankan tiga perempuan yang berada di dalam rumah. Menyusul mengamankan enam orang. Yakni empat laki-laki dan dua perempuan dari ruangan yang terkunci dari dalam.

Saksi Mahyudin mengetahui salah satu dari enam orang yang diamankan adalah terdakwa Muhammad Al Gazali Rahman alias Deden yang masuk tim pemenangan paslon 02 dalam Pilkada Barito Utara.

Sekitar pukul 12.00 WIB, Sentra Gakkumdu terdiri dari Bawaslu, kepolisian dan Kejaksaan Barito Utara mengecek dan menyisir rumah tersebut.

Tim Sentra Gakkumdu menemukan barang bukti: lembaran data rekapitulasi pemilih TPS 01 memuat nama-nama yang termasuk daftar pemilih tetap (DPT) 01 Melayu, selembar map, secarik kertas bertuliskan 73 Pcs, lembaran spesimen surat suara terdapat tanda gambar paslon 02 dan siluet paslon 02, dua spidol warna biru, selembar kertas dengan tulisan 14/03/2025, selembar karpet warna hijau, uang tunai Rp 250.000.000 dalam bentuk pecahan Rp 100.000 yang ditemukan dalam ruangan terkunci.

Menurut JPU, tim Gakkumdu telah mengklarifikasi sembilan orang, serta tambahan dua orang bernama Rahmat Diatul Halim dan Haris Padilah telah terlebih dahulu menerima uang, masing-masing Rp 10.000.000.

Saat keduanya menerima uang, terdakwa Muhammad Al Gazali Rahman dan terdakwa Tajjalli Rahman Barson memperlihatkan spesimen surat suara bergambar paslon 02, Akhmad Gunadi Nadalsyah dan Sastra Jaya (AGI-SAJA). Sedangkan paslon 01 hanya siluet tidak ada gambar, sambil mengatakan : “Uang ini adalah uang amanah tolong coblos paslon 02 Insya Allah baik, jangan sampai keluar gambar.”

Setelah itu, terdakwa Widiana Tri Wibowo memberi tanda centang kedua pada daftar nama sebagai tanda bukti bahwa nama tersebut telah menerima uang.

JPU juga menyebutkan bahwa Rahmat Diatul Halim dan Haris Padilah sebagai penerima uang adalah benar pemilih dalam Pemungutan Suara Ulang (PSU) pada Pilkada Barito Utara 22 Maret 2025, termuat dalam DPT nomor DPT 413 (Rahmat Diatul Halim) dan nomor DPT 180 (Haris Padilah) sebagaimana ditetapkan oleh KPU Barito Utara.

JPU mendakwakan perbuatan terdakwa I Muhammad Al Gazali Rahman alias Deden, terdakwa II Tajjalli Rahman Barson alias Jali, dan terdakwa III Widiana Tri Wibowo alias Widi alias Diana alias Dede, sebagaimana diatur dalam Pasal 187 A ayat (1) UU nomor 10/2016 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sementara Penasihat Hukum para terdakwa, Jubendri Lusfernando, Roby Cahyadi, dan Sedi Usmika dari Law Firm Adv Roby Cahyadi dan Rekan, menilai dakwaan tidak menguraikan secara cermat, jelas, dan lengkap tindak pidana yang didakwakan kepada terdakwa secara utuh dan menyeluruh. Sehingga mengakibatkan surat dakwaan menjadi kabur (obscur libel). “Hal ini dapat merugikan terdakwa dalam membela dirinya di hadapan persidangan,” kata Jubendri kepada wartawan.

Penasihat hukum mempertanyakan tentang kejadian saat saksi (penggerebekan) mengambil kertas rekap berisi nama-nama yang disebut telah menerima uang dan belum menerima. “Ada tulisan nominal uang atau angka (di kertasnya)?” tanya Juben.

Penasihat hukum mengatakan, dakwaan lebih mengambil dari sudut pandang seorang saksi bernama Mahyudin. Sedangkan dalam seluruh uraian dakwaan, tidak ada berisi bahwa saksi Mahyudin melihat ada transaksi, penyerahan, dan penerimaan uang dalam rumah tersebut.

Di sisi lain, Tim Penasihat Hukum Rahmat Diatul Halim dan Haris Padilah, dua terdakwa perkara pidana pada PSU di Kabupaten Barito Utara mengajukan permohonan sebagai justice collaborator (JC) kepada majelis hakim PN Muara Teweh.

Permohonan sebagai JC disampaikan tim penasihat hukum terdiri dari Rusdi Agus Susanto, Herman Subagio, Mahrodianto, dan Evadiana Sari Maria.

Permohonan disampaikan setelah JPU membacakan dakwaan. Lalu Hakim Ketua Sugiannur menanyakan tanggapan penasihat hukum. “Yang mulia, kami tidak ada keberatan atas dakwaan JPU. Tetapi kami mengajukan permohonan klien kami sebagai justice collaborator,” kata Rusdi Agus Susanto.

Rusdi tak menyebutkan alasan sehingga kliennya diajukan sebagai JC. Tetapi dari proses yang telah berjalan, diketahui dua terdakwa tersebut bukan bagian dari sembilan orang yang diamankan di Jalan Simoang Pramuka II.

Tetapi keduanya datang ke Polres Barito Utara untuk memberikan kesaksian bahwa menerima uang di rumah yang digerebek di Jalan Simpang Pramuka II. Masing-masing menerima uang Rp 10.000.000. Uang diserahkan kepada penyidik untuk dijadikan barang bukti.

Terhadap permohonan JC, Hakim Ketua Sugiannur mempersilakan penasihat hukum menyerahkan ke Bagian PTSP PN Muara Teweh.

Sebelumnya, keduanya didakwa melakukan perbuatan, sebagaimana diatur dalam Pasal 187 A Ayat (2) UU Nomor 10/2016 jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. (*/cen/ens)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *