SAMPIT – Dua warga binaan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Sampit dinyatakan bebas murni setelah menjalani masa pidana secara penuh sesuai putusan pengadilan.
Kepala Lapas kelas IIB Sampit, Muhammad Yani, menyampaikan kebebasan ini merupakan bentuk pemenuhan hak warga binaan setelah menyelesaikan seluruh masa hukuman tanpa syarat apa pun. “Bebas murni berarti mereka telah menjalani hukuman sepenuhnya. Tidak ada program pembebasan bersyarat yang diberikan,” kata Yani, Sabtu (12/4/2025).
Yani berharap, agar kedua mantan warga binaan pemasyarakatan (WBP) tersebut dapat kembali ke masyarakat dengan menjalani kehidupan yang lebih baik serta bermanfaat. “Momen ini menjadi pengingat akan pentingnya proses pembinaan di lapas sebagai bagian dari upaya reintegrasi sosial,” jelasnya.
Dalam pembebasan ini, keluarga dua warga binaan menyambut dengan haru, yang sejak pagi menanti di depan gerbang Lapas Sampit. “Kami sangat bersyukur dan berkomitmen untuk memulai lembaran baru yang lebih baik di tengah masyarakat,” ucap salah satu warga binaan yang dinyatakan bebas murni. (pri/ens)