KUALA KAPUAS – Warga Desa Penda Katapi, Kecamatan Kapuas Barat, Kabupaten Kapuas, berinisal M harus digelandang ke Polres Kapuas setelah ditangkap polisi saat kabur melewati Pahandut Seberang, Kota Palangka Raya, beberapa waktu lalu.
Tersangka M diamankan polisi karena telah melakukan tindak pindana penganiayan di Kecamatan Kapuas Barat, Kabupaten Kapuas. Setelah ditangkap, dia pun langsung dijebloskan ke ruang tahanan Polres Kapuas.
Kapolres Kapuas AKBP Gede Eka Yudharma yang dikonfirmasi melalui Kasat Reskrim AKP Rizki Atmaka Rahadi, membenarkan bahwa pihaknya telah mengungkap pelaku kasus penganiayaan dengan mangkap seorang tersangka berinisial M.
“Adanya laporan korban yang langsung kami tindak lanjuti dan mengejar pelaku yang akhirnya kami amankan hari ini Jumat lalu di jalan lintas Palangka Raya – Buntok – Kuala Kurun. Tepatnya di wilayah Kelurahan Pahandut Seberang, Kecamatan Pahandut Kota Palangka Raya,” kata Rizki Atmaka, Senin (14/4).
Kasat Reskrim menjelaskan, kasus penganiayaan itu terjadi Sabtu 5 April 2025 pukul 23.00 WIB di teras rumah warga bernama Untung di Desa Penda Katapi, Kecamatan Kapuas Barat, Kabupaten Kapuas. Ketika itu, korban bernama Suriansyah sedang duduk di teras rumah. Tiba-tiba didatangi seorang laki-laki yang tidak dikenal korban.
“Di lokasi, korban langsung dipukul bagian wajah oleh pelaku menggunakan alat berupa gir yang dipasang di tangan pelaku sebanyak satu kali. Akibat kejadian tersebut, korban mengalami luka di wajahnya,” ungkapnya.
Akibat perbuatannya itu, tersangka M harus mendekam di balik jeruji besi Polres Kapuas untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. Dia dijerat dengan Pasal 351 KUHPidana tentang tindak pidana penganiayaan. (alx/ens)