Utama

SIM Lama ‘Mati’, Bupati Pulpis Urus SIM Baru

86
×

SIM Lama ‘Mati’, Bupati Pulpis Urus SIM Baru

Sebarkan artikel ini
SIM Lama ‘Mati’, Bupati Pulpis Urus SIM Baru
MENGURUS SIM : Bupati Pulang Pisau Ahmad Rifa'i didampingi Kasat Lantas Polres Pulang Pisau Iptu Divani Mareta Astuti menyapa masyarakat yang akan membuat SIM di Satlantas Polres Pulang Pisau, Senin (14/4/2025).FOTO HUMAS UNTUK PALANGKA EKSPRES

PULANG PISAU – Bupati Pulang Pisau H Ahmad Rifa’i harus membuat surat izin mengemudi (SIM) A yang baru, karena lupa memperpanjang SIM yang lama setelah habis masanya. Ahmad Rifa’I harus datang langsung ke kantor Satuan Lalulintas Polres Pulpis untuk mengurus lagi SIM A-nya yang telah ‘mati’ tersebut, Senin (14/4/2025).

“Saya hari ini (kemarin) melakukan pembuatan SIM baru. Karena kemarin saya lupa memperpanjang SIM sehingga harus membuat SIM baru,” kata Ahmad Rifa’I, kemarin.

Kedatangan orang nomor satu di Pemerintah Kabupaten Pulang Pisau itu mendapatkan perhatian dari warga yang datang untuk mengurus SIM. “Alhamdulillah, pelayanan terkait pembuatan SIM di Satlantas Polres Pulang Pisau, saya pribadi dan saya tadi tanya langsung kepada masyarakat, pelayanannya sangat mudah, cepat dan diberikan arahan oleh para petugas,”  ungkap Ahmad Rifa’i.

Bupati berharap kepada warga Pulang Pisau yang sudah cukup umur dan memiliki kendaraan pribadi, baik roda dua maupun roda empat dan seterusnya agar membuat SIM C untuk sepeda motor dan SIM A untuk mobil pribadi.

“Surat izin mengemudi atau SIM ini merupakan syarat bagi pengendara atau pengemudi pada saat berkendara atau mengemudikan kendaraan di jalan raya, sehingga wajib dimiliki masyarakat yang sudah mencukupi umur saat berkendara atau mengemudikan kendaraan di jalan raya,” tegasnya.

Sementara itu, Kasatlantas Polres Pulang Pisau Iptu Divani Mareta Astuti yang mendampingi Bupati Pulpis mengurus SIM baru, mengimbau seluruh masyarakat, khususnya di Kabupaten Pulang Pisau yang sudah cukup umur dan akan mengurus surat izin mengemudi, bahwa pelayanan pembuatan SIM sangat mudah dan gampang.

“Masyarakat yang akan membuat SIM datang langsung ke Satlantas Polres Pulang Pisau. Karena untuk persyaratannya cukup mudah dan sudah disosialisasikan dan diinformasikan melalui media sosial,” kata Divani Mareta Astuti. (ung/ens)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *