Utama

Terdakwa Tajjalli Diperingatkan Hakim

154
×

Terdakwa Tajjalli Diperingatkan Hakim

Sebarkan artikel ini
Terdakwa Tajjalli Diperingatkan Hakim
TEWEHSIDANG : Dari kiri, terdakwa Widiana Tri Wibowo alias Widi alias Diana alias Dede, Tajjalli Rahman Barson alias Jali, dan Muhammad Al Gazali Rahman alias Deden di persidangan money politic di Pengadilan Negeri Muara Teweh, Senin (14/4/2025).FOTO SCREESHOOT TAYANGAN TV PN M

Karena Keterangannya Berbeda-beda saat Sidang Lanjutan Money Politic di Barito Utara

MUARA TEWEH – Sidang perkara money politic memasuki hari ketiga di Pengadilan Negeri (PN) Muara Teweh, Kabupaten Barito Utara, Senin (14/4/2025).

Sidang diwarnai dengan peringatan keras Hakim Ketua Sugiannur,  terhadap terdakwa Tajjalli Rahman Barson alias Jali (43), karena keterangannya berbelit-belit dan tidak konsisten.

“Ada hak berbohong, mengingkari berita acara pemeriksaan (BAP). Tapi kita melihat fakta persidangan. Kalau kamu banyak tidak ingat, kami anggap berbelit-belit. Kalau berdusta atau berbohong dapat laknat, karena sudah disumpah,” tegas Hakim Sugiannur di ruang persidangan.

Beberapa kali terdakwa diperingatkan hakim, karena keterangannya selalu berbeda. Bahkan sebagian besar keterangan dalam BAP dicabut terdakwa Tajjalli Rahman Barson alias Jali. “Tidak sesuai dengan BAP saudara. Jangan sampai dilaporkan sumpah palsu. Konsekuensinya berat.  (kejadian) ini belum sampai sebulan loh. Kalau tidak konsisten, merugikan kamu sendiri. Keterangan kamu beda-beda terus,” tegur hakim kepada terdakwa Tajjalli Rahman Barson alias Jali.

Menanggapi peringatan majelis hakim, terdakwaTajjalli Rahman Barson alias Jali mengakui bahwa dirinya mudah lupa. “Saya mudah lupa,” ucapnya.

Keterangan terdakwa Tajjalli Rahman Barson alias Jali yang berbeda alias bertentangan antara dalam BAP dan persidangan, antara lain :

(1) Soal koordinator kegiatan yang para terdakwa sebutkan sebagai pembagian takjil di Jalan Simpang Pramuka II, Kelurahan Melayu, Jumat (14/3/2025).

BAP : koordinator Tajjalli. Sidang : koordinator Gilang Ramadhan.  

(2) Terdakwa Muhammad Al Gazali Rahman alias Deden melihat pembagian takjil atau tidak.  BAP : melihat.  Sidang : tidak melihat.

(3) Jumlah paket takjil yang dibagikan.  BAP : 80 paket. Sidang : 30 paket.

(4) Siapa yang menyuruh membagikan takjil.  BAP : Muhammad Al Gazali Rahman alias Deden. Sidang : Gilang Ramadhan.

Begitu pula ketika ditanya hakim mengapa terdakwa (saksi) Widiana Tri Wibowo alias Widi alias Diana alias Dede harus menunggu sekitar 3-4 menit baru menerima takjil. Padahal menurut  terdakwa Tajjalli Rahman Barson alias Jali pembagian satu paket hanya membutuhkan waktu dua detik, ia menjawab, “Pingin aja liat dia (terdakwa Widiana Tri Wibowo) lama-lama, karena dia cantik,” kata terdakwa Tajjalli Rahman Barson alias Jali dengan wajah sumringah.

Terdakwa ini juga seringkali menyebutkan nama-nama Gilang Ramadhan Kiki, Radi Irawan, dan Lala Mariska selama persidangan.

Keempat nama tersebut ada di TKP Jalan Simpang Pramuka II pada Jumat pagi. Hanya saja, Kiki hononer di Dinas Perindagsar Barito Utara berhasil kabur saat digerebek, sedangkan Gilang Ramadhan trader PT Mitra Barito, Radi Irawan dan Lala Mariska tak datang saat panggilan pertama dan kedua sebagai saksi di Gakkumdu.

Menanggapi keterangan Tajjalli Rahman Barson alias Jali, hakim mengatakan, “Kamu ingat Tajjalli, apa kamu diancam (saat pemeriksaan), biar saya panggil polisinya. Langsung hubungi penyidik supaya datang ke sini. Mau dicabut BAP-mu”?

Puncaknya majelis hakim menghadirkan saksi verbal AKP Ricky Hermawan selaku penyidik dan Aipda Jen Palti sebagai penyidik pembantu.

Kedua saksi verbal lisan ditanya soal kesehatan saksi dan apakah ada tekanan saat pemeriksaan Tajjalli Rahman Barson alias Jali.

“Semua berjalan baik pada pemeriksaan tanggal 22 Maret 2025. Sebelum diperiksa, kami tanyakan kondisi kesehatan, dijawab saksi dalam keadaan sehat. Bahkan pada pemeriksaan lanjutan, dia didampingi penasehat hukum termasuk memaraf setiap lembar hasil pemeriksaan, ” kata saksi verbal Ricky Hermawan yang juga selaku Kasat Reskrim Polres Barito Utara.

Demikian pula saksi verbal lisan Adam Parawansa Shahbubakar menyatakan, Tajjalli Rahman Barson alias Jali diperiksa dalam keadaan sehat, dan tak pernah ada intimidasi atau paksaan selama proses pemeriksaan. (ce/ens)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *