PALANGKA RAYA – Pemerintah Kota (Pemko) Palangka Raya dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Palangka Raya menyepakati empat rancangan peraturan daerah (raperda) menjadi peraturan daerah (perda).
Hal tersebut disepakati pada Rapat Paripurna ke-7 Masa Persidangan II Tahun 2024-2025 di Ruang Sidang DPRD Kota Palangka Raya, Senin (14/4/2025).
“Empat raperda itu, yakni tentang ekonomi kreatif, tentang pencegahan dan penanganan stunting, tentang penyelenggaraan ketenagakerjaan dan tentang perlindungan lahan pertanian pangan berkelanjutan,” kata Wakil Wali Kota Palangka Raya Ahmad Zaini, usai menghadiri rapat paripurna bersama dewan.
Wakil Wali Kota Palangka Raya, Achmad Zaini, mengatakan bahwa empat raperda tersebut meliputi ekonomi kreatif, pencegahan dan penanganan stunting, penyelenggaraan ketenagakerjaan dan perlindungan lahan pertanian pangan berkelanjutan.
Ahmad Zaini minta kepada dinas terkait agar segera mengintegrasikan isi perda tersebut dalam program kerja sehingga capaian kinerja dapat semakin maksimal.
“Kami berharap pengesahan raperda menjadi perda ini juga akan meningkatkan pelayanan pemerintah dan menjadi jawaban terhadap persoalan dan dinamika di tengah masyarakat,” ucapnya.
Di tempat yang sama, Ketua DPRD Kota Palangka Raya Subandi mengatakan, selain mengesahkan empat raperda menjadi perda, pihaknya juga telah menetapkan empat keputusan DPRD Kota Palangka Raya.
Empat keputusan itu terkait pembentukan panitia khusus terhadap laporan hasil pemantauan Badan Pemeriksaan Keuangan RI Perwakilan Kalteng, atas penyelesaian ganti kerugian daerah semester II tahun 2024, pada Pemerintah Kota Palangka Raya.
Kemudian tentang rekomendasi terhadap laporan keterangan pertanggungjawaban Wali Kota Palangka Raya Tahun Anggaran 2024, tentang persetujuan bersama DPRD bersama Pemerintah Kota Palangka Raya terhadap penetapan empat raperda menjadi perda. (*ter/ens)