Hukum KriminalUtama

Ada 129 Pengaduan Pinjol Ilegal di Kalteng

315
×

Ada 129 Pengaduan Pinjol Ilegal di Kalteng

Sebarkan artikel ini
Ada 129 Pengaduan Pinjol Ilegal di Kalteng
HADIR: Kepala Otoritas Jasa Keuangan Provinsi Kalimantan Tengah Primandanu Febriyan Aziz saat menghadiri suatu kegiatan, beberapa waktu lalu. FOTO PALANGKA EKSPRESS

PALANGKA RAYA – Kepala Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Provinsi Kalimantan Tengah, Primandanu Febriyan Aziz, menyampaikan data terbaru mengenai pengaduan investasi ilegal dan pinjaman online ilegal (pinjol ilegal) di Bumi Tambun Bungai.

Berdasarkan data Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI) sampai bulan Maret 2025, tercatat ada 129 pengaduan. Dari jumlah tersebut, tujuh pengaduan terkait investasi ilegal dan 122 pengaduan terkait pinjol ilegal.

“Pengaduan tersebut didominasi oleh kelompok usia 26-35 tahun, dengan total 65 pengadu. Menariknya, terdapat keseimbangan gender dalam pengaduan, dengan 65 pengadu laki-laki (50 persen) dan 64 pengadu perempuan (50 persen),” ucapnya saat media update di Kantor OJK Kalteng, Rabu (16/4/2025) lalu.

Aziz menekankan, pentingnya kewaspadaan masyarakat terhadap modus operandi investasi dan pinjol ilegal. Ia mengimbau masyarakat untuk selalu teliti dan berhati-hati sebelum terlibat dalam investasi atau pinjaman online.

“Jangan mudah tergiur dengan iming-iming keuntungan yang tinggi dan cepat. Selalu pastikan legalitas perusahaan atau platform sebelum berinvestasi atau meminjam uang,” ungkapnya.

OJK Kalteng, berkomitmen untuk terus meningkatkan literasi dan edukasi keuangan kepada masyarakat. Hal ini dilakukan untuk melindungi masyarakat dari praktik-praktik ilegal di sektor keuangan.

Selain itu, OJK juga terus bersinergi dengan Tim Percepatan Akses Keuangan Daerah (TPAKD) untuk mempercepat akses keuangan di daerah dan mendukung pembangunan ekonomi berkelanjutan.

Ke depannya, OJK Kalteng akan meningkatkan sosialisasi dan edukasi kepada masyarakat, khususnya di daerah-daerah yang masih minim akses informasi keuangan. Hal ini diharapkan dapat menekan angka pengaduan investasi dan pinjol ilegal di Kalimantan Tengah. (rdi)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *