Lamandau

Masyarakat Adat Berperan Dalam Menjaga Kelestarian Alam

91
×

Masyarakat Adat Berperan Dalam Menjaga Kelestarian Alam

Sebarkan artikel ini
Masyarakat Adat Berperan Dalam Menjaga Kelestarian Alam
Bupati Lamandau Abdul Hamid, membuka Focus Group Discussion (FGD) percepatan pengakuan dan perlindungan masyarakat hukum adat di Kabupaten Lamandau, secara resmi dibuka, senin (21/4/2025). (Foto IST)

NANGA BULIK – Diskusi Focus Group Discussion (FGD) bertema percepatan pengakuan dan perlindungan masyarakat hukum adat di Kabupaten Lamandau, secara resmi dibuka, senin (21/4/2025).

Acara yang digelar di Aula Badan Keuangan Daerah ini dibuka langsung oleh Wakil Bupati Lamandau Abdul Hamid, mewakili Bupati Rizky Aditya Putra. 

FGD ini diinisiasi oleh Yayasan Insan Hutan Indonesia (YIHUI) bekerja sama dengan Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Lamandau.

“FGD ini sangat penting untuk memenuhi mandat Perda Nomor 3 Tahun 2023 tentang Pedoman Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Hukum Adat Dayak,” ujar Abdul Hamid dalam sambutannya.

Menurut Abdul Hamid, pengakuan dan perlindungan masyarakat hukum adat bertujuan memberikan kepastian hukum terhadap hak-hak masyarakat adat, sekaligus menjaga fungsi hutan untuk pengelolaan yang lestari. 

Ia menekankan bahwa dasar hukum kuat telah tersedia, yakni Pasal 18B ayat (2) UUD 1945 hasil amandemen.

Lebih lanjut, Abdul Hamid mengungkapkan bahwa Pemkab Lamandau melalui Dinas LHK telah bekerja sama dengan Fakultas Pertanian dan Kehutanan Universitas Muhammadiyah Palangka Raya. 

Kerja sama itu meliputi penyusunan draft Peraturan Bupati tentang Pengakuan Masyarakat Hukum Adat serta pendampingan di beberapa desa, seperti Desa Kubung, Guci, Kawa, dan Cuhai.

“Namun hingga kini belum ada satu pun komunitas Masyarakat Hukum Adat yang resmi ditetapkan,” katanya. 

Ia mengingatkan semua pihak untuk serius menanggapi isu ini agar tidak muncul anggapan bahwa pemerintah daerah mengabaikan masyarakat adat.

Abdul Hamid menyoroti pentingnya peran masyarakat adat dalam menjaga kelestarian alam, terutama di wilayah-wilayah hulu seperti Delang, Batang Kawa, dan Belantikan Raya.

“Masyarakat adat sudah membuktikan selama ratusan tahun bahwa mereka mampu menjaga sumber daya alam mereka,” jelasnya.

Dalam kesempatan tersebut, ia juga meminta seluruh camat di Lamandau untuk mulai mengidentifikasi komunitas Masyarakat Hukum Adat di wilayah masing-masing.

“Saya berharap dari FGD ini lahir berbagai masukan konstruktif, mulai dari regulasi, metodologi pemetaan wilayah adat, hingga mekanisme verifikasi dan validasi,” tambah Abdul Hamid. (han/rdo) 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *