PALANGKA RAYA – Gubernur Kalimantan Tengah (Kalteng), H. Agustiar Sabran, menunjukkan ketegasannya dalam menegakkan disiplin Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalteng.
Emosi sang gubernur tak terbendung saat ia melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke Kantor Biro Umum, Selasa (15/4) pagi dan mendapati kondisi yang jauh dari harapan banyak meja kerja yang kosong meskipun waktu kerja sudah dimulai.
“Ini mana orangnya, udah jam setengah delapan lewat, mau kerja jam berapa mereka ini,” ujarnya pada cuplikan video yang sedang viral diperbincangkan masyarakat.
Suasana kantor tampak lengang. Saat menanyakan keberadaan pegawai kepada petugas resepsionis, Gubernur hanya mendapat jawaban singkat, “Belum datang, Pak,” tanpa kejelasan lebih lanjut mengenai waktu kedatangan para pegawai yang absen.
Temuan itu langsung direspons cepat oleh Gubernur. Di hari yang sama, ia menandatangani Surat Edaran Nomor 800/131/IV.1/BKD sebagai langkah konkret memperkuat kedisiplinan ASN. Surat edaran tersebut merujuk pada dua dasar hukum penting, yakni Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil, dan Peraturan Gubernur Kalteng Nomor 53 Tahun 2023 mengenai pengaturan jam kerja ASN.
Dalam surat edaran terbaru ini, Gubernur menetapkan jam kerja ASN dimulai pukul 07.30 hingga 16.00 WIB pada hari Senin hingga Kamis, dengan waktu istirahat pukul 12.00-13.00 WIB. Khusus hari Jumat, jam kerja dimulai lebih awal, yakni pukul 07.00 WIB, dan diisi terlebih dahulu dengan kegiatan Senam Kesegaran Jasmani. Istirahat pada hari Jumat juga lebih awal, yakni pukul 11.30 hingga 13.00 WIB.
Tak hanya jam kerja yang diperketat, sistem absensi elektronik juga mendapat perhatian khusus. Para ASN kini diwajibkan melakukan presensi masuk antara pukul 06.00 hingga 07.30 WIB dari Senin hingga Kamis, dan antara pukul 05.30 hingga 07.00 WIB pada hari Jumat. Presensi pulang harus dilakukan antara pukul 16.00 hingga 18.00 WIB setiap hari kerja.
Surat edaran ini juga memuat sanksi tegas bagi ASN yang lalai menjalankan tugas. Pegawai yang absen tanpa keterangan sah selama 1 hingga 3 hari kerja akan mendapat teguran lisan.
Jika ketidakhadiran berlangsung 4 hingga 6 hari, maka pegawai akan dikenai teguran tertulis. Sedangkan bagi yang absen 7 hingga 10 hari kerja tanpa alasan yang dapat dipertanggungjawabkan, akan diberikan pernyataan tidak puas secara tertulis dari atasan langsung.
Langkah ini menunjukkan keseriusan Pemprov Kalteng dalam membentuk birokrasi yang disiplin, profesional, dan bertanggung jawab. Orang Nomor Satu di Bumi Tambun Bungai itu berharap, ASN di lingkungan pemprov dapat lebih menghargai waktu dan tanggung jawab sebagai pelayan publik.
“Ini bukan hanya soal kehadiran, tapi soal etika kerja, komitmen dan integritas sebagai abdi negara. Kita digaji oleh negara, maka sudah seharusnya bekerja dengan sungguh-sungguh untuk rakyat,” tutupnya. (ifa)