Hukum KriminalUtama

Hikmah Novita Sari Tolak Langkah Mediasi

828
×

Hikmah Novita Sari Tolak Langkah Mediasi

Sebarkan artikel ini
Hikmah Novita Sari Tolak Langkah Mediasi
BUKTI LAPORAN: Hikmah Novita Sari menunjukkan bukti laporannya ke kepolisian, beberapa waktu lalu. FOTO DOKUMEN UNTUK PALANGKA EKSPRES

Kasus Pengancaman di Medsos Sudah Dilaporkan ke Polresta Palangka Raya

PALANGKA RAYA – Proses hukum perseteruan di dunia maya antara ER atau Zheze Galuh dan Hikmah Novita Sari, terus berlanjut.

Laporan kepolisian yang dilayangkan Hikmah kepada ER atas pengancaman di media sosial (medsos) ke Polresta Palangka Raya tersebut telah melalui sejumlah proses.

Informasi yang dihimpun, saat ini penyidik telah mengantongi hasil keterangan ahli pidana terkait pengancaman melalui media sosial.

“Proses penyelidikan masih kami lakukan. Memang prosesnya berjalan agak lama karena melalui sejumlah proses, baik meminta keterangan pelapor, terlapor dan saksi-saksi,” Kata Kanit Tipidter Ipda M Hafiz Ramadhan, kemarin.

Hafiz membeberkan, pihaknya sudah menggali lebih dalam perkara ini melalui saksi ahli di Surabaya. Diantaranya ahli pidana, bahasa dan ITE.  “Ahli pidana dan bahasa memastikan bahwa bukti-bukti yang ada menyatakan masuk unsur pidana. Saat ini kami akan memastikan ke ahli ITE-nya,” ungkapnya.

Kepolisian baru-baru ini melayangkan surat mediasi atas perkara pengancaman melalui media sosial tersebut. Hikmah mengkonfirmasi bahwa dia menolak langkah mediasi dan ingin laporannya diproses hukum sesuai hukum yang berlaku.

“Bukannya saya tidak mau mediasi, tetapi bukti-bukti dan keterangan ahli mengatakan itu masuk ranah pidana. Setidaknya dengan hukuman pidana dapat membuat efek jera terlapor karena korbannya bukan hanya saya saja dan bisa saja ada korban lain berikutnya,” tegasnya.

Hikmah minta agar kepolisian yang menangani kasus ini segera menyelesaikan proses hukum yang berjalan sesuai norma dan pasal yang berlaku.

“Saya harapkan para penyidik tegas dan professional, karena ini menyangkut keselamatan. Saya diancam. Bukti-buktinya sudah lengkap. Proses penyelidikan yang diarahkan oleh penyidik juga sudah saya laksanakan dengan baik. Saya harap perkara ini bisa diselesaikan seadil-adilnya,” harapnya.

Hikmah mengaku sering bertanya ke penyidik, baik lisan maupun meminta Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP). Supaya perkara yang ia laporkan berjalan transparan.

Dia menambahkan, serangkaian ancaman dan ocehan melalui media sosial terus dilayangkan oleh ER. Satu tahun terakhir ini, ia mengaku dalam kondisi yang cemas atas proses hukum yang berjalan. Dimana terlapor masih melakukan tindakan yang sama.

“Saya berharap ada titik terang hasil penyelidikan dari kasus yang sudah saya laporkan. Paling tidak, kondisi kecemasan tersebut akan teratasi apabila terlapor diproses sesuai hukum yang berlaku,” pungkasnya. (rdo/ens)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *