KUALA KAPUAS – Seorang pria asal Kecamatan Mantangai, Kabupaten Kapuas berinisial T harus berurusan dengan Polres Kapuas setelah melakukan pencurian ponsel alias handphone.
Perbuatan tersangka berusia 34 tahun itu dilakukan di kantin PT LAK, Desa Lamunti, Kecamatan Kapuas Barat, Kabupaten Kapuas. Akibat perbuatannya itu, dia harus mendekam di balik jeruji besi Polres Kapuas.
Kapolres Kapuas AKBP Gede Eka Yudharma melalui Kasatreskrim AKP Rizki Atmaka Rahadi membenarkan adanya penangkapan tersangka kasus pencurian ponsel berisial T asal Mantangai.
“Pelaku telah kami amankan dan saat ini sedang dalam pemeriksaan pihak penyidik, serta kami lakukan penahanan terhadap pelaku,” kata Rizki, Selasa (22/4).
Kasatreskrim menjelasnkan kronolgis kejadiannya, berawal saat korban sedang makan di kantin PT LAK, lalu meletakkan dompet ponsel dan juga tas di atas meja makan.
Setelah itu, korban mengambil makanan. Ketika balik ke meja makan, barang berharga miliknya itu sudah tidak ada pada tempatnya.
“Saat balik lagi ke meja tempat meletakkan barang tersebut dan melihat handphone yang diletakkan di atas meja sudah tidak ada lagi. Yang ada hanya dompet dan tas saja. Karena keberatan, korban melaporkan kejadian it uke polisi,” pungkasnya.
Setelah dilakukan penyelidikan, akhirnya polisi menangkap T yang diduga kuat telah membawa pergi ponsel milik korban. Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka T harus merasakan dinginnya di balik jeruji besi. Dia dijerat dengan Pasal 362 KUHPidana tentang tindak pidana pencurian. (alx/ens)