Setelah Ditemukan Warga di Halaman Masjid Al Amanah
PALANGKA RAYA – Seorang bayi perempuan yang diduga sengaja dibuang orang tuanya dan ditemukan warga di halaman Masjid Al Amanah, Kota Palangka Raya, Senin (21/4/2025) lalu telah dititipkan sementara di Rumah Sakit Bhayangkara Palangka Raya.
Kasus ini mengundang perhatian masyarakat luas, dan langsung ditangani pihak berwenang. Untuk mengusut aksi pembuangan bayi tersebut.
Termasuk melibatkan Dinas Sosial Kota Palangka Raya, untuk penanganan lebih lanjut terhadap bayi malang itu.
Kepala Dinas Sosial (Kadinsos) Kota Palangka Raya, Riduan, menjelaskan, setelah ditemukan, bayi tersebut segera dibawa dan dititipkan di Rumah Sakit Bhayangkara Palangka Raya. Menurut laporan terakhir dari rumah sakit, kondisi kesehatan bayi itu dalam keadaan stabil.
“Untuk sementara, dalam rangka agar bayi tersebut tetap sehat, kami rawat di Rumah Sakit Bhayangkara. Sementara itu, pihak kepolisian sedang melakukan pencarian terhadap orang tua dari bayi tersebut,” ungkap Riduan kepada Palangka Ekspres, Jumat (25/4/2025).
Dia menambahkan, Dinsos Palangka Raya memiliki tanggung jawab penting dalam memastikan kesejahteraan bayi tersebut selama masa penyelidikan berlangsung. “Kami dari Dinsos tetap memelihara dan memperhatikan kesehatan bayi ini. Kami bekerja sama dengan pihak kepolisian agar keamanan dan kondisi kesehatannya benar-benar terjamin,” ujarnya.
Riduan juga menyatakan, pihaknya bersama Pemerintah Kota Palangka Raya turut membantu dalam hal pemenuhan kebutuhan harian bayi itu. Dinas Sosial juga secara aktif memantau perkembangan kondisi bayi melalui koordinasi rutin dengan pihak rumah sakit dan kepolisian.
“Dinsos Kota Palangka Raya terus memantau perkembangan dan kabar dari RS Bhayangkara maupun dari pihak kepolisian. Ini merupakan bentuk komitmen kami untuk memberikan perlindungan maksimal kepada anak-anak, khususnya bayi ini,” tegasnya.
Terkait kemungkinan ada warga yang mengadopsi bayi itu, Riduan menekankan, ada aturan dan mekanisme hukum yang harus dipatuhi. “Untuk proses pengadopsian, tentunya ada aturan perundang-undangan yang berlaku. Tidak bisa dilakukan sembarangan. Semua harus melalui prosedur resmi agar hak-hak anak tetap terlindungi,” pungkasnya. (ifa/ens)