Buka Lahan Tanpa Izin, Kerusakan Lingkungan Ditaksir Rp 210 Miliar
PALANGKA RAYA – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kalimantan Tengah (Kalteng) mengungkap perkara kejahatan di bidang kehutanan yang terjadi di Kabupaten Lamandau. Bahkan polisi sudah mengamankan mantan kepala desa (kades) terkait kasus membuka lahan tanpa izin itu.
Penindakan tersebut berdasarkan laporan PT Grace Putri Perdana ke SPKT Polda Kalteng pada 11 September 2024 lalu. Mantan kades berinisial M harus mempertanggungjawabkan perbuatan karena telah membuka lahan tanpa izin.
Kabidhumas Polda Kalteng Kombes Pol Erlan Munadji menyampaikan, berdasarkan penyelidikan polisi, pembukaan lahan tanpa izin atau ilegal ini terjadi antara bulan Juni hingga 24 Agustus 2024 di Desa Suja, Kecamatan Lamandau, Kabupaten Lamandau.
“Modus operandi tersangka membuka lahan seluas kurang lebih 102 hektare dalam kawasan hutan produksi tetap PT Grace Putri Perdana tanpa izin untuk kegiatan perkebunan sawit,” kata Erlan.
Sementara itu, Dirreskrimsus Polda Kalteng Kombes Pol Rimsyahtono mengatakan, dalam perkara ini pihaknya telah mengamankan barang bukti lahan 102 hektare dan 33 surat pernyataan penguasaan fisik bidang tanah tertanggal 24 Agustus 2023.
“Selain itu, kami juga telah mengumpulkan sejumlah dokumen penting sebagai alat bukti lainnya. Termasuk laporan pengaduan PT Grace Putri Perdana dan salinan Surat Keputusan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia Nomor: SK.740/MENLHK/SETJEN/HPL.00 tentang Izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu PT Grace Putri Perdana,” bebernya.
Rimsyahtono menegaskan, untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka akan dijerat Pasal 78 ayat (3) Jo Pasal 50 ayat (2) huruf a UU Nomor 41 Tahun 1999 tentang kehutanan sebagaimana telah diubah dalam UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang cipta kerja. Ancaman hukumannya pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp 7,5 Miliar.
Berdasarkan analisa ahli lingkungan hidup, total kerugian akibat kerusakan lingkungan yang ditimbulkan oleh tindakan tersangka mencapai Rp 210.013.480.000. “Ini adalah salah satu bentuk komitmen kami dalam penegakan hukum di bidang kehutanan dan tentunya untuk melindungi kelestarian lingkungan hidup di Kalimantan Tengah,” pungkasnya. (rdo/ens)