Utama

Jika Tak Klarifikasi, Sekolah Bisa Ajukan Tuntutan

663
×

Jika Tak Klarifikasi, Sekolah Bisa Ajukan Tuntutan

Sebarkan artikel ini
Jika Tak Klarifikasi, Sekolah Bisa Ajukan Tuntutan
WAWANCARA: Praktisi Hukum Suriansyah Halim saat diwawancarai wartawan, beberapa waktu lalu.FORO RDO/PE

Terkait Video Oknum Guru Agama yang Sempat Viral

PALANGKA RAYA – Praktisi hukum turut menyoroti viralnya video di media sosial (medsos) yang merujuk pada kasus dugaan pelecehan oleh oknum guru agama di Kota Palangka Raya, baru-baru ini. Video viral tersebut mencatut sebuah nama sekolah, tempat oknum guru bertugas.

Menurut Praktisi Hukum, Suriansyah Halim, pihak sekolah dapat mengambil tiga langkah konkret sebagai bentuk klarifikasi dan perlindungan nama baik lembaga.

Diantaranya, yakni sekolah perlu menyampaikan kepada publik bahwa guru yang dimaksud sudah tidak lagi mengajar di SMPN 8 Palangka Raya pada saat peristiwa itu terjadi.

Kedua, yakni hak jawab ke media. Jika ada media yang menyebutkan bahwa guru tersebut masih bagian dari SMPN 8, maka sekolah berhak menyampaikan hak jawab agar pemberitaan dapat diluruskan.

“Dua langkah ini sepertinya sudah dilakukan oleh pihak sekolah, karena merasa nama baik sekolah tercoreng. Sudah langkah yang tepat apabila hal ini dilakukan oleh pihak sekolah,” ungkapnya.

Selain dua langkah tersebut, lanjut Halim, pihak sekolah juga harus mengklarifikasi ke pembuat konten. Sekolah berhak meminta pembuat video untuk memberikan penjelasan atau mengoreksi isi video agar tidak menimbulkan kesalahpahaman lebih lanjut di masyarakat.

Halim juga menambahkan, apabila langkah-langkah tersebut telah dilakukan, namun tidak diindahkan oleh pembuat konten, maka pihak sekolah memiliki dasar kuat untuk menempuh jalur hukum.

“Jika pembuat video tidak juga melakukan verifikasi dan klarifikasi, maka SMPN 8 dapat melapor melalui jalur pidana atau mengajukan gugatan perdata atas pencemaran nama baik,” tegasnya.

Kasus ini, kata Halim, membuka ruang diskusi penting mengenai etika dalam bermedia sosial serta perlunya verifikasi sebelum menyebarkan informasi yang melibatkan institusi pendidikan.

Di era digital yang serba cepat, dampak reputasi dari informasi yang keliru bisa sangat merugikan, apalagi bagi lembaga yang menaungi generasi masa depan.

Untuk diketahui, Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2007 tentang pendidikan agama dan pendidikan keagamaan mengamanahkan pengelolaan pendidikan agama dilaksanakan oleh Menteri Agama.

Aturan ini menunjukkan bahwa pengelolaan pendidikan agama menjadi kewenangan Menteri Agama sesuai dengan kewenangan pemerintah pusat. (rdo/ens)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *