DPRD Murung Raya

Perda Adat Wujud Komitmen Jaga Identitas Daerah

82
×

Perda Adat Wujud Komitmen Jaga Identitas Daerah

Sebarkan artikel ini
Ketua Komisi II DPRD Murung Raya, Bebie S Sos SH MM M AP
Ketua Komisi II DPRD Murung Raya, Bebie S Sos SH MM M AP. (Foto IST)

PURUK CAHU – Ketua Komisi II DPRD Murung Raya (Mura) Bebie, menegaskan bahwa DPRD memiliki peran strategis dalam menjaga identitas daerah serta mendorong pembangunan berbasis kearifan lokal.

Hal ini disampaikan dalam rangka menegaskan pentingnya pelestarian budaya daerah sebagai bagian dari pembangunan yang berkelanjutan.

Bebie menyebutkan, dukungan terhadap budaya lokal telah diwujudkan melalui regulasi, salah satunya Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Murung Raya Nomor 5 Tahun 2006 tentang Pembentukan Kelembagaan dan Pemberdayaan Adat Dayak.

“Perda ini menjadi payung hukum penting dalam melindungi warisan budaya tak benda, mulai dari tarian, lagu daerah hingga adat istiadat yang menjadi kekayaan masyarakat Dayak,” ujarnya, Kamis (1/5/2025).

Lebih lanjut, ia menekankan pentingnya perhatian terhadap pengelolaan situs dan cagar budaya serta memasukkan pembelajaran budaya lokal dalam kurikulum sekolah di semua jenjang pendidikan.

“Pelestarian budaya harus dimulai sejak dini. Pembelajaran budaya lokal perlu menjadi bagian dari pendidikan agar generasi muda tidak kehilangan jati diri,” katanya.

Bebie juga menyebutkan peran DPRD dalam penganggaran kegiatan budaya, seperti Festival Tira Tangka Balang, sebagai bentuk nyata dukungan lembaga legislatif terhadap pelestarian budaya daerah.

“Kami berharap masyarakat, khususnya para tokoh adat, budayawan, dan generasi muda, dapat berpartisipasi aktif dalam menjaga dan mengembangkan budaya lokal sebagai identitas daerah,” pungkasnya. (udi/rdo) 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *