Hukum KriminalUtama

Polda Kalteng akan Tindak Tegas

306
×

Polda Kalteng akan Tindak Tegas

Sebarkan artikel ini
Polda Kalteng akan Tindak Tegas
Kapolda Kalteng Irjen Pol Iwan Kurniawan

Dugaan Penyegelan PT BAP oleh Grib Jaya di Barsel

PALANGKA RAYA – Dugaan penyegelan yang dilakukan organisasi masyarakat (ormas) DPD Grib Jaya Kalteng di PT Bumi Asri Pasaman (BAP), Kabupaten Barito Selatan, Kepala Kepolisian Daerah Kalimantan Tengah Irjen Pol Iwan Kurniawan mengatakan, pihaknya telah mengerahkan Dirkrimsus, Dirkrimum dan Subdit Jatanras untuk membentuk tim guna membantu penyelidikan yang sedang dilakukan Polres Barsel.

“Kami akan melakukan penegakan hukum secara tegas dan tetap menjunjung keadilan,” kata Irjen Pol Iwan Setiawan saat ditemui awak media, Jumat (2/5/2025).

Meurut kapolda, permasalahan yang ada di masyarakat harus melalui proses hukum. Jika proses hukum tersebut sudah ada keputusan dan belum dijalankan, masih ada tahapan dan ada aturan hukum yang bisa diupayakan oleh masyarakat.

Hal tersebut dimaksudkan, setelah DPD Grib Jaya Kalteng menyegel PT BAP dengan dalih menerima kuasa dari Sukarto, warga Barito Timur (Bartim) terkait perselisihan bisnis jual beli karet dan telah disidangkan di Pengadilan Negeri Buntok.

“Oleh sebab itu terkait masalah ini sekali lagi saya sampaikan, kami akan melakukan proses penegakan hukum dengan tegas,” ungkap Iwan Kurniawan.

Terkait kasus tersebut, polisi menerbitkan LP model A, dikarenakan mungkin pihak dari perusahaan merasa tertekan. “Oleh sebab itu, saya perintahkan terbitkan model A, lakukan penyelidikan. Kalau memang didapat ada peristiwa yang merupakan tindak pidana, saya akan naikan ke proses sidik.

evmudian kita akan lakukan pengumpulan alat bukti sampai menemukan tersangkanya,” ungkapnya.
Jika ditemukan adanya persoalan, polisi memahami bahwa masyarakat merasa ada yang diperlakukan secara tidak adil ataupun yang bersangkutan tidak mendapatkan kepastian hukum.

Kapolda mengimbau, permasalahan apapun yang dihadapi oleh masyarakat agar diproses secara hukum. “Saya sudah sampaikan kepada seluruh jajaran sesuai reserse, lakukan proses hukum ini dengan tegas dan seadil-adilnya,” tegas Irjen Pol Iwan Kurniawan.

Sebelumnya, DPD Grib Jaya memasang spanduk bertuliskan “pabrik dan gudang ini dihentikan operasionalnya oleh DPD Grib Jaya Kalteng”. Seperti diketahui, DPD Grib Jaya menerima kuasa dari Sukarto, warga yang berselisih dengan PT BAP.

Dalam proses persidangan yang telah mendapat kekuatan hukum berdasarkan putusan Pengadilan Negeri Buntok, Pengadilan Tinggi Palangka Raya dan Mahkamah Agung, PT BAP dinyatakan telah melakukan wanprestasi terhadap Sukarto karena tidak membayar keseluruhan harga karet yang telah disepakati sebesar Rp 778.732.739.

PT BAP juga dihukum membayar ganti rugi material keuntungan yang tidak dapat dinikmati atau diperoleh oleh Sukarto dikarenakan tidak dapat mengelola uang harga karet tersebut yang sampai sekarang belum dibayar oleh PT BAP sebesar 6 persen terhitung sejak 2 Februari 2011 sampai dengan dipenuhinya putusan dalam perkara ini. (ter/rdo/ens)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *