PALANGKA RAYA – Terkait pembahasan sejumlah tambang batubara yang menjadi sorotan DPR RI dalam rapat beberapa waktu lalu, Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng), Vent Christway, angkat bicara.
Dia menegaskan, sesuai regulasi, pembinaan dan pengawasan terhadap perusahaan tambang merupakan kewenangan pemerintah pusat. “Perlu dipahami, sesuai ketentuan yang berlaku, ada pembagian kewenangan antara pemerintah pusat dan daerah,” ucapnya, Sabtu (3/5/2025).
Dijelaskan Vent, pertemuan antara DPR RI dengan sejumlah perusahaan tambang tersebut merupakan bagian dari fungsi pengawasan legislatif pusat. Sedangkan di tataran eksekutif, kewenangan berada di Kementerian ESDM bersama Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan.
“Kami di provinsi tentu mendukung langkah-langkah yang dilakukan pusat, dan terus mendorong agar perusahaan-perusahaan tambang di Kalimantan Tengah menjalankan kegiatan operasionalnya sesuai dengan aturan yang berlaku,” ucap Vent.
Dia menekankan akan pentingnya sinergi antara pemerintah pusat dan daerah agar pengelolaan sektor pertambangan di Kalimantan Tengah berjalan secara legal, transparan, serta tidak menimbulkan dampak merugikan bagi lingkungan dan masyarakat.
“Kami siap bekerja sama dan menjadi mitra aktif dalam proses pembinaan ini, demi keberlangsungan sektor energi yang sehat dan bertanggung jawab di Kalimantan Tengah,” pungkasnya. (*ter)