PALANGKA RAYA – Satresnarkoba Polresta Palangka Raya kembali menggagalkan peredaran narkotika jenis ekstasi di wilayahnya. Kali ini, polisi menggerebek kediaman seorang pengedar ekstasi di kawasan Jalan Eka Sandehan pada Minggu (4/5/2025) lalu.
Kasatresnarkoba Polresta Palangka Raya AKP Agung Wijaya Kusuma menuturkan, dalam pengungkapan kasus ekstasi ini, pihaknya menangkap seorang pria berinisial AH (42).
“Pengungkapan ini berawal dari laporan masyarakat tentang dugaan adanya transaksi narkotika pada kawasan wilayah Kelurahan Petuk Katimpun, yang kemudian kami tindaklanjuti dengan melakukan penyelidikan,” jelasnya.
Sekitar pukul 17.30 WIB, polisi akhirnya menggeledah sebuah rumah dan mengamankan AH serta menemukan puluhan butir pil ekstasi.
“Sebanyak 46 butir pil ekstasi seberat 28,7 gram pun berhasil kami temukan dari dalam kantong celana tersangka, yang dibungkus menggunakan kantong plastik warna hitam,” ungkap Agung.
Tertangkap tangan memiliki barang haram tersebut, AH pun langsung digelandang polisi ke Mapolresta Palangka Raya untuk dilakukan penyidikan untuk proses hukum lebih lanjut.
“Tersangka AH terancam dikenakan Pasal 114 ayat 2 Subsider Pasal 112 ayat 2 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika karena barang buktinya lebih dari 5 gram, dengan ancaman hukuman pidana paling lama 20 tahun penjara,” ungkap Agung. (rdo/ens)