Hukum KriminalUtama

Oknum Perangkat Desa Terlibat Narkoba

325
×

Oknum Perangkat Desa Terlibat Narkoba

Sebarkan artikel ini
Oknum Perangkat Desa Terlibat Narkoba
KASUS NARKOBA: Kapolres Kotim AKBP Resky Maulana Zulkarnain bersama jajaran menunjukkan barang bukti pengungkapan kasus narkoba, Rabu (7/5/2025). FOTO APRI/PE

Dari MBH dan Tualan Hulu, Polisi Amankan Sabu 502,52 Gram

SAMPIT – Peredaran gelap narkoba kembali digagalkan jajaran Polres Kotawaringin Timur (Kotim). Dalam dua operasi berbeda, polisi mengamankan dua terduga pelaku pengedar sabu di wilayah Kotim, dengan total barang bukti mencapai lebih dari setengah kilogram. Satu tersangka merupakan oknum perangkat desa.

Penangkapan pertama dilakukan pada pertengahan April 2025. Saat itu, Satuan Reserse Narkoba Polres Kotim berhasil menciduk pria berinisial Al di Kelurahan Mentawa Baru Hilir (MBH).

“Dari tangan Al, ditemukan lima bungkus sabu seberat total 501,72 gram yang disimpan bersama alat bantu seperti timbangan digital dan toples penyimpanan,” kata Kapolres Kotim AKBP Resky Maulana Zulkarnain dalam konferensi pers bersama jajarannya, Rabu (7/5/2025).

Operasi serupa berlanjut pada awal Mei. Kali ini dilaksanakan di Kecamatan Tualan Hulu.

Seorang pria berinisial IH, yang merupakan oknum aparat desa setempat, ditangkap dengan barang bukti sabu seberat 0,80 gram serta alat isap dan timbangan.

“Penangkapan ini tidak lepas dari peran aktif masyarakat yang memberikan informasi. Kami sangat mengapresiasi kerja sama tersebut,” ungkapnya.

Kapolres menyebutkan, total sabu yang diamankan dari dua lokasi itu mencapai 502,52 gram. Jika diuangkan, nilainya ditaksir lebih dari Rp753 juta dan berpotensi menyelamatkan ribuan orang dari bahaya narkoba.

Resky menegaskan, kedua terduga pelaku akan diproses secara hukum dan dikenakan pasal berat sesuai Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika. “Mereka dijerat Pasal 114 ayat (2) junto Pasal 112 ayat (2), dengan ancaman hukuman mulai dari enam tahun penjara hingga pidana mati,” pungkasnya. (pri/ens)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *