Isen MulangKalimantan Tengah

Implementasikan Permen LHK No. 14 Tahun 2024

101
×

Implementasikan Permen LHK No. 14 Tahun 2024

Sebarkan artikel ini
Implementasikan Permen LHK No. 14 Tahun 2024
PAPARAN: Kepala Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Kalteng, Joni Harta bersama narasumber lainnya, Rabu (7/5). (Foto: IST)

PALANGKA RAYA – Dalam rangka meningkatkan efektivitas pengawasan pengelolaan lingkungan hidup serta menindaklanjuti regulasi terbaru di bidang lingkungan, Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng) menyelenggarakan kegiatan Bimbingan Teknis (Bimtek). Kegiatan bimtek tersebut, berfokus pada aspek pengawasan dan penegakan sanksi administratif di sektor lingkungan. 

Kegiatan tersebut berlangsung selama tiga hari, mulai Rabu (7/5) hingga Jumat (9/5/2025) di Aquarius Boutique Hotel Palangka Raya. Kegiatan diikuti oleh puluhan peserta yang terdiri dari pejabat teknis dan struktural di lingkungan DLH Provinsi maupun kabupaten atau kota se-Kalimantan Tengah.

Bimtek tersebut, merupakan bagian dari upaya konkret DLH Kalimantan Tengah dalam mengimplementasikan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (Permen LHK) Nomor 14 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Pengawasan dan Sanksi Administratif di Bidang Lingkungan Hidup. 

Untuk mengetahui, regulasi tersebut mengatur mekanisme baru dalam pelaksanaan pengawasan terhadap izin lingkungan serta pemberian sanksi administratif, kepada pelaku usaha dan atau kegiatan yang terbukti melakukan pelanggaran.

Kepala DLH Provinsi Kalimantan Tengah, Joni Harta menyampaikan, kegiatan tersebut merupakan langkah strategis untuk meningkatkan pemahaman serta kemampuan teknis para Pejabat Pengawas Lingkungan Hidup Daerah (PPLHD) dan pejabat struktural yang membidangi penataan lingkungan. 

Menurut Joni, peningkatan kapasitas tersebut sangat penting mengingat peran krusial para pejabat dalam menjalankan tugas pengawasan dan penegakan aturan di lapangan.

Lebih lanjut, Joni Hartanmengatakan nahwa para pejabat pengawas dan struktural tersebut, memiliki tugas dan fungsi yang vital dalam memastikan pelaksanaan pengawasan perizinan perusahaan serta kepatuhan terhadap persetujuan lingkungan yang telah ditetapkan pemerintah. 

“Dengan adanya Bimtek ini, kami berharap tercipta kesamaan pemahaman dalam menerapkan Permen LHK Nomor 14 Tahun 2024, baik dalam hal prosedur pengawasan, mekanisme penanganan pengaduan masyarakat maupun dalam pemberlakuan sanksi administratif,” tutur Joni.

Joni mengatakan, bahwa pihaknya optimistis dapat mendorong terciptanya tata kelola lingkungan yang lebih baik, akuntabel dan berkelanjutan. 

Kegiatan tersebut juga diharapkan menjadi pijakan awal dalam memperkuat sinergi antara pemerintah pusat dan daerah dalam menegakkan hukum lingkungan demi masa depan yang lebih hijau dan sehat bagi seluruh masyarakat. (ter*/abe)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *