PURUK CAHU – Jajaran kepolisian dari Satreskrim Polsek Murung, di Kabupaten Murung Raya berhasil mengamankan seorang ayah berinisial M. Pria 45 tahun itu menjadi tersangka kasus pencabulan terhadap anak di bawah umur yang juga merupakan anak kandung M.
Kapolres Mura AKBP Franky M Monathen melalui Kapolsek Murung Ipda Yakobus Riko membenarkan penangkapan tersebut setelah mendapatkan laporan dari mantan istri terduga pelaku sekaligus ibu kandung korban.
Berdasarkan hasil pemeriksaan dan keterangan saksi pelapor, korban, serta pengakuan dari terduga pelaku, peristiwa yang menghebohkan masyarakat Mura ini mulai terbongkar setelah ibu korban minta anak kandungnya tinggal bersama pelaku yang juga ayah kandung korban.
“Dari keterangan ibu korban, saat meminta anaknya untuk tinggal bersama bapaknya karena ingin bekerja, ibu ini bingung dan curiga atas sikap anaknya menolak permintaan tersebut dengan ekspresi ketakutan sambil menangis,” kata Ipda Yakobus Riko, Rabu (14/5/2025).
Kecurigaan korban telah mengalami perlakuan asusila terbongkar setelah dia menceritakan alasannya menolak dan begitu bejatnya perlakuan ayah kandungnya ini yang dilakukan sebanyak tiga kali dalam kamar pelaku.
“Pelaku melakukan aksi bejatnya ini sebanyak tiga kali, sejak 25 Februari 2025 tengah malam saat korban sedang tidur di kamar bersama adik-adiknya. Kemudian pelaku kembali mengulangi lagi perbuatannya pada malam 26 – 27 Februari, dengan cara meraba, meremas bagian sensitif tubuh anaknya ini hingga menggesek serta mencoba memasukan alat kelaminnya ke organ vital korban,” ungkapnya.
Saat ini, terduga pelaku yang diketahui bekerja di salah satu perusahaan tambang di Murung Raya ini telah ditahan di Mapolsek Murung untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Atas perbuatannya ini, pelaku diancam dengan Undang – Undang Tindak Pidana perbuatan cabul terhadap anak di bawah umur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 82 ayat (1), ayat (2) Nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi Undang-Undang Jo Pasal 76e Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak, diancam kurungan penjara minimal 5 tahun. (udi/ens)