- Karena Terbukti Melakukan Money Politic saat PSU
- Minta KPU Gelar PSU untuk Memilih Bupati dan Wabup Barito Utara
PALANGKA RAYA – Mahkamah Konstitusi (MK) sudah memutuskan perkara terkait sengketa Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Barito Utara (Batara) 2024. Pada sidang dengan agenda putusan pada Rabu (14/5/2025), MK memutuskan untuk mendiskualifikasi semua pasangan calon (paslon) peserta Pilkada Batara 2024 itu.
MK juga memerintahkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk melaksanakan pemungutan suara ulang (PSU) untuk memilih Bupati dan Wakil Bupati Barito Utara dalam waktu paling lama 90 hari sejak putusan MK ini.
Dua pasangan calon bupati dan wakil bupati Barito Utara yang didiskualifikasi MK itu adalah Akhmad Gunadi-Sastra Jaya (Agi-Saja) dan Purman Jaya-Hendro Nakalelo (Gogo-Helo). Alasan MK mendiskualifikasi paslon Agi-Saja dan juga Gogo-Helo, karena terbukti melakukan money politic saat pelaksanaan pemungutan suara ulang (PSU) 22 Maret 2025.
“Tidak ada keraguan bagi MK menyatakan diskualifikasi kepada dua paslon Pilkada Kabupaten Barito Utara dari kontestasi Pilkada Kabupaten Barito Utara,” kata Hakim MK M Guntur Hamzah pada sidang putusan, Rabu (14/5/2025).
Karena dinyatakan diskualifikasi, menurut MK harus dinyatakan batal putusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) terkait hasil Pemilihan Kepala Daerah Kabupaten Barito Utara tahun 2024.
Sidang kemarin dipimpin Ketua MK Suhartoyo dan dihadiri hakim anggota, Saldi Isra, M Guntur Hamzah, Anwar Usman, Ridwan Mansyur, Daniel Yusmic P Foekh, Arief Hidayat, Enny Nurbaningsih, dan Asrul Sani. (ens)
Amar Putusan Mahkamah Konstitusi:
Dalam Eksepsi: Menolak eksepsi termohon dan eksepsi pihak terkait untuk seluruhnya.
Dalam Pokok Permohonan:
- Mengabulkan permohonan pemohon untuk sebagian.
- Menyatakan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Barito Utara Tahun 2024 harus dilakukan pemungutan suara ulang (PSU).
- Menyatakan batal keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Barito Utara Nomor 821 Tahun 2024 tentang Penetapan Hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Barito Utara Tahun 2024 bertanggal 4 Desember 2024 dan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Barito Utara Nomor 16 Tahun 2025 tentang Perubahan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Barito Utara Nomor 821 Tahun 2024 tentang Penetapan Hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Barito Utara Tahun 2024 bertanggal 24 Maret 2025.
- Menyatakan diskualifikasi Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Nomor Urut 1 (H Gogo Purman Jaya SSos dan Drs Hendro Nakalelo MSi) dan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Nomor Urut 2 (Akhmad Gunadi Nadalsyah SE BA dan Sastra Jaya) dari kepesertaan dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Barito Utara Tahun 2024.
- Menyatakan batal Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Barito Utara Nomor 472 Tahun 2024 tentang Penetapan Pasangan Calon Peserta Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Barito Utara Tahun 2024 bertanggal 22 September 2024, dan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Barito Utara Nomor 475 Tahun 2024 tentang Penetapan Nomor Urut Pasangan Calon Peserta Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Barito Utara Tahun 2024 bertanggal 23 September 2024.
- Memerintahkan termohon untuk melakukan Pemungutan Suara Ulang Bupati dan Wakil Bupati Barito Utara Tahun 2024 dengan tetap menggunakan Daftar Pemilih Tetap (DPT), Daftar Pemilih Tambahan (DPTb), dan Daftar Pemilih Khusus (DPK) yang digunakan dalam pemungutan suara tanggal 27 November 2024 serta diikuti oleh pasangan calon baru yang diajukan oleh partai politik atau gabungan partai politik pengusul/pengusung pada Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Barito Utara Tahun 2024 tanggal 27 November 2024.
- Memerintahkan pelaksanaan Pemungutan Suara Ulang Bupati dan Wakil Bupati Barito Utara Tahun 2024 harus sudah dilaksanakan dalam waktu paling lama 90 (sembilan puluh) hari sejak putusan a quo diucapkan dan selanjutnya menetapkan perolehan suara hasil pemungutan suara ulang tersebut tanpa melaporkan kepada mahkamah.
- Memerintahkan kepada Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia untuk melakukan supervisi dan koordinasi dengan Komisi Pemilihan Umum Provinsi Kalimantan Tengah dan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Barito Utara dalam rangka pelaksanaan amar putusan ini.
- Memerintahkan kepada Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia untuk melakukan supervisi dan koordinasi dengan Badan Pengawas Pemilihan Umum Provinsi Kalimantan Tengah dan Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Barito Utara dalam rangka pelaksanaan amar putusan ini.
- Memerintahkan kepada Kepolisian Negara Republik Indonesia beserta jajarannya, khususnya Kepolisian Daerah Kalimantan Tengah dan Kepolisian Resor Barito Utara untuk melakukan pengamanan proses Pemungutan Suara Ulang Bupati dan Wakil Bupati Barito Utara Tahun 2024 sesuai dengan kewenangannya.
- Menolak permohonan pemohon untuk selain dan selebihnya.