- Tim Hukum Sebut Keputusan Ngawur
- Ahmad Gunadi Mengucapkan Terima Kasih
PALANGKA RAYA – Mahkamah Konstitusi (MK) telah menjatuhkan putusan terkait Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kabupaten Barito Utara 2024. Dimana MK telah mendiskualifikasi semua pasangan calon (paslon) yang bertarung di pilkada tersebut. Sehingga paslon yang ada sekarang tidak bisa lagi mengikuti kontestasi yang sama sesuai perintah MK untuk menggelar pemungutan suara ulang (PSU).
Ketua DPW Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Provinsi Kalimantan Tengah, Habib Ismail Bin Yahya menyatakan keterkejutannya, atas keputusan MK yang mendiskualifikasi seluruh pasangan calon bupati Barito Utara. Termasuk paslon Purman Jaya-Hendro Nakalelo (Gogo-Helo) yang diusung PKB.
Keputusan ini, menurut mantan wakil gubernur Kalteng itu, sangat mengejutkan.
“Terutama karena pasangan yang diusung PKB, Gogo-Helo, dinyatakan tidak terbukti melakukan pelanggaran money politics,” ungkapnya.
“Kami yakin Gogo-Helo akan menang. Pihak lawan sudah divonis terkait money politic, namun MK menyatakan kedua pasangan calon melakukan pelanggaran yang sama,” ujar Habib, melalui pesan WhatsApp, Kamis (15/5/2025).
Dia menekankan, tidak ada bukti kuat yang menunjukkan keterlibatan Gogo-Helo dalam praktik tersebut, seperti operasi tangkap tangan (OTT) atau penggerebekan. Habib berpendapat, jika terdapat bukti kuat, maka semua pasangan calon bisa didiskualifikasi.
Meskipun keputusan MK bersifat final dan mengikat, PKB Kalteng tetap akan mempersiapkan calon baru untuk PSU Pilkada Barito Utara yang akan dilaksanakan paling lambat 90 hari ke depan. Habib menegaskan bahwa PSU bukan berarti pilkada ulang, dan koalisi partai tetap akan dipertahankan.
“Sejak tadi malam kami memonitor tokoh-tokoh potensial yang bisa memenangkan Pilkada Barito Utara. Meskipun berat hati menerima keputusan MK, dan meskipun ada opsi mengajukan gugatan ke PTUN, kami memilih untuk menerima keputusan ini dan bersikap positif. Ini kehendak Tuhan, dan kami akan mempersiapkan calon baru,” pungkanya.
Dia menambahkan, PKB Kalteng kini tengah fokus mencari figur yang tepat untuk menggantikan Gogo-Helo dan memenangkan PSU Pilkada Barito Utara.
Sementara itu, salah satu tim hukum Gogo-Helo, Rusdi Agus Susanto, mengatakan dalam perkara Nomor 313/PHPU.BUP.XXIII/2025 terkait PHPU Pilkada Barito Utara, MK membuat putusan yang ngawur. Mahkamah dalam memberikan pertimbangan bukan sekadar tidak teliti dan tidak cermat, tapi sudah terkesan tidak adil dan berpihak.
“Rakyat Indonesia dibuat seolah terkesan dengan putusan mahkamah yang seolah adil dengan mendiskualifikasi paslon 01 Gogo Purman Jaya-Hendro Nakalelo dan paslon 02 Ahmad Gunadi Nadalsyah-Sastra Jaya. Padahal dibalik semua itu terdapat ketidak adilan mahkamah,” tegasnya dalam rilis, kemarin.
Berdasarkan fakta persidangan, menurut Rusdi, sangat jelas dan terang benderang money politics yang dilakukan paslon 02 berdasarkan bukti putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap dan keterangan para saksi bahwa ada keterlibatan langsung dari paslon 02 dan tim kampanye dalam pembagian uang yang nilainya mencapai Rp 16.000.000. Bahkan lebih yang dilakukan secara terstruktur, sistematis dan masif.
“Sementara pertimbangan mahkamah terkait money politics yang dilakukan paslon 01 hanya berdasarkan keterangan Maulana Husada yang berbohong di depan persidangan yang awalnya mengaku memiliki hak pilih di TPS 04 Malawaken, karena keberatan kuasa hukum paslon 01 kemudian merubah keterangannya bahwa uang tersebut untuk adiknya. Padahal adiknya yang dimaksud tersebut tidak dihadirkan dalam persidangan. Apakah benar uang itu untuk adiknya dan benarkah dia memiliki adik yang memiliki hak pilih di TPS 04 Malawaken. Kalau adiknya memiliki hak pilih, seharusnya Maulana Husada juga memiliki hak pilih. Namun faktanya dia tidak terdaftar di DPT TPS 04 Malawaken. Artinya mahkamah telah mendiskualifikasi paslon 01 berdasarkan keterangan saksi pembohong di persidangan tanpa meneliti lebih cermat fakta sebenarnya,” tegasnya.
“Begitu juga keterangan saksi Edi Rahman, mahkamah langsung saja menjadikan sebagai pertimbangan. Tanpa meneliti siapa yang memberikan uang dan menjanjikan umrah. Apakah dari tim kampanye paslon 01 atau langsung dari paslon 01. Edi Rahman dalam persidangan mengaku menerima dari tim kampanye paslon 01 bernama Rusman. Siapa Rusman, seharusnya mahkamah teliti dulu bukti surat dari KPU Barito Utara tentang daftar tim kampanye yang diajukan pemohon, ada tidak nama Rusman tercatat sebagai tim kampanye paslon 01. Jangan mahkamah langsung saja membenarkan keterangan saksi Edi dan menjadikan sebagai pertimbangan. Karena faktanya, Rusman bukan bagian dari tim kampanye paslon 01,” ungkapnya.
Kalau begini cara mahkamah membuat putusan, tambah Rusdi, maka untuk PHPU Pilkada akan datang cukup hadirkan 2 saksi palsu saja. “Yang penting mau dibayar untuk bersaksi bahwa ada calon tertentu bagi-bagi uang untuk membeli suara pemilih. Karena sudah ada putusan mahkamah PHPU Barito Utara dengan cukup 2 saksi yang tidak jelas bisa mendiskualifikasi paslon 01 tanpa harus ada putusan pidana PN,” tambahnya.
Sementara itu, dari pihak Ahmad Gunadi-Sastra Jaya (Agi-Saja) yang langsung disampaikan Ahmad Gunadi melalui postingan di Instagram mengucapkan terima kasih yang sebesar-besarnya atas setiap usaha, waktu, dan kebersamaan yang telah terjalin selama ini.
“Bahwa meski perjalanan ini belum mencapai apa yang semula kita harapkan, kami percaya bahwa setiap langkah tak pernah sia-sia. Mungkin inilah jalan terbaik yang Allah siapkan, meski belum sepenuhnya kita pahami hari ini,’’ tegasnya.
Ia mengatakan, setiap proses punya maknanya sendiri, dan dari sini belajar untuk tetap berserah, sambil terus berikhtiar. “Perjalanan masih panjang dan kesempatan untuk berbuat kebaikan masih bisa dilakukan. Mari kita lanjutkan langkah ini, dengan hati yang lebih kuat dan doa yang tak pernah putus,’’ ungkapnya. (ird/irj/ens)