KUALA KURUN – Polres Gunung Mas memusnahkan sejumlah barang bukti sabu-sabu hasil pengungkapan selama bulan Mei 2025, Senin (19/5/2025). Barang yang akan dimusnahkan tersebut berasal dari tersangka KS, JS dan SH. Para tersangka itu diamankan anggota Satnarkoba Polres Gumas dan Polsek Rungan beberapa waktu lalu.
Kapolres Gumas AKBP Heru Eko Wibowo mengatakan, barang bukti yang dimusnahkan itu berupa narkoba jenis sabu dengan jumlah puluhan gram lebih. Dalam pemusnahan ini juga melibatkan kejaksaan, pengadilan, dinas dan badan terkait.
“Untuk total barang bukti yang diamankan dari tiga tersangka tersebut sejumlah 60,13 gram, dan barang yang akan dimusnahkan 48,42 gram,” kata Heru Eko Wibowo, kemarin.
Menurut kapolres, berat kotor narkoba milik KS 17,6 gram dan berat bersih 16,44 gram dan jumlah yang dimusnahkan dengan berat bersih 15,96 gram. Sabu milik JS dengan berat kotor 13,54 gram, kemudian berat bersih 9,16 gram. Selanjunya ada yang disisihkan untuk pembuktian di pengadilan, sehingga barang yang akan dimusnahkan berat bersih sekitar 9,42 gram.
“Sedangkan milik SH yang kita amankan dengan barang bukti sekitar 28,65 gram kotor dan dengan berat bersih 23,84 gram akan kita musnahkan,” ungkap Heru.
Barang dengan total 60 gram lebih ini, tambahnya, sebagian disisikan untuk pemeriksaan di laboratorium di Balai POM Palangka Raya, dan sebagian disisihkan untuk pembuktian di pengadilan.
“Total semuanya ini jika diuangkan berjumlah Rp 120 juta lebih. Artinya Polres Gumas telah berhasil menyelamatkan warga yang tidak mengonsumsi, kurang lebih 301 orang jiwa,” ungkap kapolres. (nya/ens)