Hukum KriminalUtama

Ada Dugaan Penyimpangan BUMDesma Parawei Itah 10

168
×

Ada Dugaan Penyimpangan BUMDesma Parawei Itah 10

Sebarkan artikel ini
Ada Dugaan Penyimpangan BUMDesma Parawei Itah 10
PENGEMBALIAN: Kejaksaan Negeri Gunung Mas menerima pengembalian uang diduga temuan hasil audit di BRI Kuala Kurun, Rabu (21/5/2025). FOTO CHECEP/PE

Uang Rp 343 Juta Dikembalikan ke Kejari Gumas

KUALA KURUN – Kejaksaan Negeri (Kejari) Gunung Mas (Gumas) telah menerima uang pengembalian diduga hasil temuan audit investigatif Insvektorat Kabupaten Gumas pada Desember 2024, Rabu (21/5/2025).

Hasil temuan itu terkait dugaan penyimpangan dalam pembentukan dan pengelolaan Badan Usaha Milik Desa Bersama (Bumdesma) Parawei Itah 10 di Kecamatan Tewah.

 “Kita telah menerima uang titipan (pengembalian) senilai Rp 343.942.771,64, dalam penyelidikan perkara dugaan penyimpangan dalam pembentukan dan BUMDesma Parawai Itah 10 pada Kecamatan Tewah tahun 2020, untuk selanjutnya dititipkan RPL Kejari Gumas,” kata Kepala Kejaksaan Negeri Gumas Sugito melalui Kasi Intel Supritson, Rabu (21/5/2025).

Jumlah temuan tersebut adalah Rp 343.942.771,64, diduga hasil temuan audit investigatif Insvektorat Gumas pada Desember 2024. Dana hasil temuan itu diserahkan ke Kejari Gumas yang menangani perkaranya.

“Sehingga harus menyerahkan kepada pengelola penanganan perkara Cq bendahara penerimaan untuk selanjutnya dititipkan di RPL Kejaksaan Negeri Gunung Mas dengan rekening BRI,” ungkapnya. (nya/ens)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *