PALANGKA RAYA – Langkah konkrit dilakukan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalimantan Tengah (Kalteng) dalam menjaga kualitas infrastruktur jalan dan menertibkan angkutan hasil produksi sektor sumber daya alam (SDA).
Puluhan perusahaan besar swasta dari sektor perkebunan, kehutanan dan pertambangan menyepakati pembatasan muatan kendaraan yang melintasi jalan Bukit Liti-Bawan-Kuala Kurun, bertempat di Aula Eka Hapakat, Selasa (20/5).
Kesepakatan tersebut dituangkan dalam Berita Acara Nomor: 500.11/323/DISHUB/2025 dan ditandatangani bersama oleh para pimpinan perusahaan dan organisasi sektor swasta.
Salah satu poin utama dalam kesepakatan adalah kewajiban seluruh perusahaan untuk mematuhi batas tonase kendaraan sesuai klasifikasi teknis jalan kelas III, yakni Muatan Sumbu Terberat (MST) maksimal 8 ton.
“Langkah ini diambil sebagai bentuk tanggung jawab bersama dalam menjaga kelayakan jalan umum yang selama ini digunakan untuk distribusi hasil produksi perusahaan,” ujar Gubernur.
“Kami ingin memastikan jalan ini tetap aman dan tidak cepat rusak akibat kelebihan muatan,” lanjutnya.
Selain pembatasan tonase, seluruh perusahaan juga diminta untuk memberikan dukungan terhadap kebijakan pemprov dalam menata sistem angkutan hasil produksi SDA. Tujuannya adalah menciptakan sistem transportasi yang tertib, efisien dan berkelanjutan.
Kesepakatan ini tidak sekadar simbolis. Pemerintah menegaskan, bahwa pelaksanaannya bersifat mengikat dan akan diawasi secara langsung oleh dinas serta instansi teknis di lingkungan Pemprov Kalteng. Setiap perkembangan dan pelanggaran nantinya akan dilaporkan langsung kepada Gubernur.
Penandatangan dilakukan oleh pimpinan organisasi dan perusahaan, antara lain Ketua GAPKI Kalteng, PT. Tadjahan Antang Mineral, PT. Tuah Globe Mining, PT. Sembilan Tiga Perdana, PT. Dayak Membangun Pratama, PT. Investasi Mandiri, PT. Pelita Jaya Prima, PT. Hutan Produksi Lestari, PT. Bumi Hijau Prima, CV. Elian Indokalteng, PT. Kalteng Green Resources, GAPKI Kalteng, PT. Archipelago Timur Abadi, PT. Kalimantan Ria Sejahtera, PT. Dwi Warna Karya, PT. Kapuas Maju Jaya, PT. Bumi Agro Prima, PT. Kahayan Agro Plantation, PT. Humas Alam Subur, PT. Agrindo Green Lestari dan PT. Citra Agro Abadi.
Pemprov Kalteng menyambut baik inisiatif ini dan berharap, kesepakatan tersebut dapat menjadi model sinergi antara pemerintah dan dunia usaha dalam menjaga lingkungan dan membangun daerah secara berkelanjutan.
“Dengan adanya kesepakatan ini, kami yakin pengelolaan transportasi akan lebih tertib dan mendukung pembangunan daerah yang berwawasan lingkungan,” pungkasnya. (ifa/abe)