Tiga Orang Dalang Penjarahan TBS dan Perusakan Fasilitas PT AKPL di Seruyan
PALANGKA RAYA – Polisi menangkap lima orang pelaku baru kasus penjarahan kelapa sawit dan perusakan fasilitas PT Agro Karya Prima Lestari (AKPL) di Kabupaten Seruyan, beberapa waktu lalu. Kelima orang itu baru ditangkap beberapa waktu yang lalu dan dirilis di Mapolda Kalteng, Jumat (23/5/2025).
Dari lima tersangka itu, tiga diantaranya merupakan dalang dibalik aksi penjarahan yang melibatkan 27 tersangka yang sebelumnya telah dibekuk polisi. Mereka sempat berupaya kabur ke Kalimantan Barat sebelum dibekuk di Jalan Trans Kalimantan, Kamis (22/5/2025).
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas) Polda Kalteng Kombes Pol Erlan Munadji mengungkapkan, jajaran Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Kalteng telah meringkus lima orang pelaku, termasuk otak dari tindak pidana penjarahan tandan buah segar (TBS) kelapa sawit dan perusakan fasilitas PT AKPL.
Direktur Reskrimum Polda Kalteng Kombes Pol Nuredy Irwansyah Putra menjelaskan, lima orang yang baru ditangkap itu berinisial C alias L, DP, D, N alias A, YL. “Sementara aktor intelektual dari kasus ini yaitu C alias L, DP, dan YL,” ucap Nuredy melalui keterangan tertulisnya, Kamis (23/5/2025) malam.
Kelima tersangka tersebut ditangkap di Jalan Trans Kalimantan, tepatnya di Kabupaten Kotawaringin Barat.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, kelima tersangka hendak melarikan diri ke Provinsi Kalimantan Barat (Kalbar) menggunakan jalur darat. “Kelima tersangka baru ini merupakan otak dari kejadian di PT AKPL. Para tersangka ini yang membawa senjata tajam (sajam) dan melakukan perusakan fasilitas serta pos keamanan perusahaan,” ungkapnya.
Saat ini, kelima tersangka telah ditahan di rutan Polda Kalteng untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Polisi masih melakukan pendalaman terkait kasus ini.
Sebelumnya, polisi telah meringkus 29 pelaku, dimana 27 diantaranya ditetapkan sebagai tersangka yang terlibat dalam penjarahan TBS kelapa sawit di PT AKPL.
Puluhan pelaku tersebut sudah ditetapkan sebagai tersangka dan dilakukan penahanan di rutan Polda Kalteng. Polisi berjanji bakal mengungkap seluruh jaringan pelaku dan menjerat mereka sesuai hukum yang berlaku.
Penangkapan ini diharapkan dapat memberikan efek jera dan meningkatkan keamanan di perkebunan kelapa sawit di Kalteng. “Kami saat ini melakukan penyelidikan dan pendalaman lebih lanjut terkait ke mana mereka menjual sawit yang dicuri dan hal-hal lainnya,” pungkasnya. (rdo/ens)