Kapuas

Dewan Terima Rancangan Awal RPJMD

85
×

Dewan Terima Rancangan Awal RPJMD

Sebarkan artikel ini
Dewan Terima Rancangan Awal RPJMD
PARIPURNA : Ketua DPRD Kapuas Ardiansah menyerahkan nota kesepakatan rancangan awal RPJMD Kabupaten Kapuas tahun 2025-2029. (FOTO ALX/PE)

Setelah Rapat Paripurna Bersama Eksekutif dan Legislatif

KUALA KAPUAS – Rapat paripurna ke-8 masa sidang tahun sidang 2025 telah di­gelar Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kapuas di ruang rapat paripurna Kantor DPRD Kapuas, beberapa waktu lalu. Rapat paripurna itu dipimpin Ketua DPRD Kapuas Ardiansah.

Dalam rapat paripurna ke-8 masa sidang tahun sidang 2025 itu dengan agenda penandatan­ganan nota kesepatakan rancan­gan awal RPJMD Kabupaten Kapuas tahun 2025-2029.

Hal itu disampaikan Ket­ua DPRD Kabupaten Kapuas Ardiansah, bahwa sebelumn­ya telah melaksanakan rapat paripurna ke-7 dan melakukan rapat pembahasan rancangan awal Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RP­JMD) Kabupaten Kapuas tahun 2025-2029.

“Dari rapat pembahasan dan disepakati bersama barulah dilanjutkan dengan rapat par­ipurna terkait penandatanga­nan nota kesepatakan rancan­gan awal RPJMD Kabupaten Kapuas tahun 2025-2029,” katanya, kemarin.

Politikus Partai Golkar Kapuas ini juga menambah­kan, bahwa telah dilaksanakan penandatanganan nota kesepa­takan rancangan awal RPJMD Kabupaten Kapuas tahun 2025-2029, sebagaimana diatur dalam Permendagri Nomor 86 Tahun 2017 tentang tata cara perenca­naan, pengendalian dan evaluasi pembangunan daerah.

“Telah kita simak bersama bahwa dalam pembahasan men­yatakan bahwa DPRD menerima dan menyepakati rancangan awal RPJMD Kabupaten Kapuas tahun 2025–2029,” pungkasnya.

Dalam rapat paripurna terse­but dihadiri juga pihak eksekutif yaitu Wakil Bupati Kapuas Dodo, forkopimda, Asisten Per­ekonomian dan Pembangunan (Asisten II) Sekretariat Daerah Kabupaten Kapuas Vitrianson, sejumlah kepala perangkat daer­ah lingkup Pemkab Kapuas, ser­ta undangan lainnya. (alx/ens)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *