Sebelum Proses Adopsi Dua Bayi yang Dibuang Orang Tuanya
PALANGKA RAYA – Dinas Sosial Kota Palangka Raya masih menunggu surat dari kepolisian, sebelum melakukan proses adopsi terhadap dua bayi yang dibuang orang tuanya. Dua bayi itu ditemukan di tempat berbeda. Satu bayi ditemukan di halaman Masjid Al-Amanah dan satunya lagi di halaman Gereja GKE Sangkakala.
Kepala Dinas Sosial (Kadinsos) Kota Palangka Raya, Riduan, menjelaskan, perkembangan terbaru terkait dua bayi yang ditemukan secara terpisah di tempat ibadah itu. Ia juga menjelaskan aturan dan syarat adopsi terbuka bagi khalayak ramai yang memenuhi persyaratan.
Saat ini, kedua bayi tersebut berada dalam kondisi sehat dan dalam pengawasan intensif rumah sakit serta Dinas Sosial. “Bayi yang ditemukan di masjid saat ini dirawat di Rumah Sakit Bhayangkara. Sedangkan bayi yang ditemukan di gereja dirawat di Rumah Sakit Kalampangan,” kata Riduan kepada Palangka Ekspres, Selasa (27/5/2025).
Riduan menjelaskan, setelah perawatan medis, pihaknya menunggu surat keterangan resmi dari kepolisian. Surat tersebut menjadi dasar hukum untuk proses sidang penetapan status bayi menjadi anak negara.
“Mekanismenya setelah dirawat, kepolisian akan mengeluarkan surat keterangan. Saat ini surat tersebut belum keluar. Jika surat dari kepolisian sudah ada, kami akan memproses bayi tersebut untuk disidangkan menjadi bayi negara,” jelasnya.
Penetapan sebagai bayi negara penting sebagai dasar hukum sebelum proses adopsi dilakukan. Setelah status tersebut resmi ditetapkan, Dinsos akan mengumumkan kepada masyarakat umum bahwa bayi tersebut dapat diadopsi, tentunya dengan syarat dan ketentuan yang berlaku.
Riduan menegaskan, proses adopsi harus melalui prosedur sesuai Undang-undang Nomor 35 Tahun 2004 tentang perlindungan anak dan Peraturan Menteri Sosial Nomor 110 Tahun 2009 tentang persyaratan pengangkatan anak.
“Biasanya orang tua yang hendak mengadopsi harus sehat jasmani dan rohani, berusia antara 30 hingga 55 tahun, berkelakuan baik dan tidak pernah dihukum, berstatus menikah dan belum memiliki keturunan minimal selama 5 tahun, atau hanya memiliki satu anak,” ungkapnya.
Selain itu, calon orang tua angkat harus memiliki kemampuan ekonomi dan sosial yang memadai, serta harus mendapatkan persetujuan dari instansi terkait. Mereka juga harus membuat pernyataan bahwa pengangkatan anak dilakukan demi kepentingan terbaik bagi anak dan kesejahteraannya.
“Untuk aspek ekonomi, tidak disebutkan nominal pendapatan. Yang penting adalah mampu menyediakan kehidupan yang layak dan berkecukupan bagi anak,” tambah Riduan.
Sambil menunggu proses hukum dan persiapan adopsi, kedua bayi masih dalam perawatan intensif di rumah sakit. Riduan memastikan bahwa selama berada di rumah sakit, bayi-bayi tersebut mendapat perhatian penuh terkait kesehatan dan kebutuhan dasarnya.
“Untuk saat ini, bayi dirawat selama 24 jam di rumah sakit, agar terjamin kesehatannya dan makanan tercukupi. Setelah proses hukum selesai, bayi akan ditempatkan di panti asuhan yang telah memenuhi syarat dari Kementerian Sosial,” terang Riduan.
Ia juga menyampaikan, di Kota Palangka Raya terdapat beberapa panti asuhan yang telah ditunjuk untuk menjadi tempat perawatan anak negara sebelum diadopsi. Panti-panti tersebut memiliki pengasuh atau orang tua asuh yang sudah terlatih dalam merawat anak-anak.
Riduan menyebutkan, untuk tahun 2024, Dinsos Kota Palangka Raya telah menangani dua kasus penemuan bayi. Kedua bayi tersebut hingga saat ini masih proses menunggu surat keputusan dari kepolisian sebelum disidangkan untuk ditetapkan sebagai bayi negara. (ifa/ens)