Diduga Terlibat Peredaran Narkotika Bersama 11 Warga Sipil di Wilayah Kalteng
PALANGKA RAYA – Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Kalimantan Tengah (Kalteng) memusnahkan barang bukti narkotika hasil pengungkapan enam kasus tindak pidana narkoba selama dua bulan terakhir.
Sekitar 324 gram narkotika jenis sabu dan ekstasi diamankan dari 17 tersangka, yang terdiri dari 14 pria dan 3 wanita. Dari 17 tersangka itu, ada oknum anggota Polri dan narapidana yang diduga terlibat peredaran narkotika di wilayah Kalteng.
Plt Kepala BNNP Kalteng Ruslan AR menjelaskan, barang bukti yang dimusnahkan merupakan hasil pengungkapan dari berbagai daerah di Kalteng. “Lima wilayah yang menjadi lokasi pengungkapan meliputi Sampit, Gunung Mas, Katingan, Kapuas, dan Kota Palangka Raya. Dari seluruh lokasi ini, berbagai jenis barang bukti narkotika seperti sabu dan ekstasi berhasil disita,” ungkap Ruslan dalam press release di Kantor BNNP Kalteng, Selasa (27/5/2025).
Dari data yang dihimpun, kasus terbesar terungkap di Kabupaten Gunung Mas dengan dua tersangka utama, yakni AL dan AJ. Dari AJ disita 26 paket sabu 265,43 gram, dan dari AL ditemukan satu paket sabu 2,64 gram. “Dari AJ, selain sabu, kami juga mengamankan dua timbangan digital dan uang tunai Rp 40 juta,” kata Ruslan.
Sementara di Kabupaten Kotawaringin Timur, lima tersangka berhasil diamankan. Dua di antaranya adalah MM dan DN, memiliki 2,02 gram sabu. Sedangkan tersangka MG, MY, dan PS ditemukan memiliki sabu total berat 6,97 gram.
Di Kabupaten Katingan dan Kapuas, tiga tersangka lainnya masing-masing memiliki sabu dalam jumlah cukup besar.
Dari tersangka NA ditemukan 23 paket sabu seberat 8,13 gram, dari BM 2,98 gram, dan dari tersangka A ada 34,85 gram. Selain itu, turut diamankan 11 ponsel, satu timbangan, serta uang tunai Rp 17.800.000.
Di Kota Palangka Raya, tersangka berinisial YTT ditangkap dengan barang bukti tujuh butir pil berlogo C berwarna pink yang diduga ekstasi dan satu pipet kaca dengan sisa sabu 1,87 gram. “Pil ini diduga merupakan jenis MDMA, atau yang lebih dikenal dengan ekstasi,” kata Ruslan.
Dari 17 orang terdangka yang ditangkap itu, 11 diantaranya adalah warga sipil, empat narapidana atau berstatus warga binaan pemasyarakatan (WBP), dan satu tersangka diketahui sebagai anggota Polri aktif.
Para tersangka dijerat dengan berbagai pasal sesuai Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika.
“Kami menjerat tersangka sesuai dengan jenis dan jumlah barang bukti yang dimiliki, termasuk pasal tambahan untuk keterlibatan jaringan,” tegas Ruslan.
Tersangka AJ dari Gunung Mas dikenakan Pasal 114 ayat (2) sub Pasal 112 ayat (2). Sedangkan AL dikenakan Pasal 114 ayat (1) sub Pasal 112 ayat (1). Untuk MM dan DN di Kotawaringin Timur, digunakan Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1), dan MG, MY, serta PS dikenakan pasal serupa namun pada ayat yang berbeda.
Tersangka dari Katingan dan Kapuas dikenakan Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1). Sementara tersangka YTT dari Palangka Raya dijerat Pasal 114 ayat (1) sub Pasal 112 ayat (1) karena kepemilikan ekstasi.
Seluruh tersangka saat ini telah diamankan dan menjalani proses hukum lebih lanjut. “Kami berharap masyarakat ikut berperan aktif dalam memberantas narkotika. Laporkan jika melihat aktivitas mencurigakan. Perang melawan narkoba adalah tanggung jawab kita bersama,” pungkas Ruslan. (rdo/ens)