Hukum KriminalUtama

Vonis Mantan Kadisperindag Kotim Jadi 7 Tahun

469
×

Vonis Mantan Kadisperindag Kotim Jadi 7 Tahun

Sebarkan artikel ini
Vonis Mantan Kadisperindag Kotim Jadi 7 Tahun
MANGKRAK : Pembangunan Gedung Expo Sampit yang mangkrak hingga menyeret mantan Kepala Dinas Perindustrian Perdagangan dan Pasar Kotim Zulhaidir ke pengadilan. (APRI/PE)

Awalnya Hanya 1,5 Tahun, Setelah Banding Tambah Berat Hukumannya 

SAMPIT – Drama hukum mantan Kepala Dinas Perindustrian, Perdagangan, dan Pasar (Disperindag) Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim), Zulhaidir, memasuki babak baru yang lebih suram. Pengadilan Tinggi Palangka Raya memutuskan memperberat vonisnya secara drastis dalam kasus korupsi proyek pembangunan Gedung Expo Sampit. Dari sebelumnya hanya 1,5 tahun penjara dari pengadilan tingkat pertama, Zulhaidir kini harus merasakan dinginnya jeruji besi selama 7 tahun setelah banding di Pengadilan Tinggi Palangka Raya menambah hukumannya.

Tak hanya Zulhaidir, nasib serupa juga menimpa Fazrianur, konsultan proyek yang turut terseret dalam perkara ini. Ia kini harus mendekam di penjara selama 6 tahun, naik tajam dari vonis awal yang hanya 1,5 tahun.

Putusan yang dijatuhkan pada 28 Mei 2025 ini menuai perhatian publik. Ketua Majelis Hakim, Muhammad Ramdes, menyatakan bahwa keduanya terbukti melakukan korupsi secara bersama-sama, dengan melanggar isi kontrak proyek, terutama pada spesifikasi teknis dan volume pekerjaan. Akibatnya, gedung yang seharusnya menjadi pusat promosi daerah itu justru mangkrak dan tak bisa dimanfaatkan. Kerugian negara ditaksir mencapai Rp 3,5 miliar.

“Majelis menjatuhkan pidana penjara tujuh tahun kepada terdakwa Zulhaidir, dengan denda Rp 350 juta, subsidair enam bulan kurungan,” demikian kutipan amar putusan yang juga menyebut nama-nama hakim anggota, Erhammudin, Kusmat Tirta Sasmita, dan Darjono Abadi.

Ironisnya, vonis ini bahkan jauh lebih berat dibanding tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) yang sebelumnya hanya menuntut 4 tahun penjara dan denda Rp 100 juta. Majelis hakim menilai kerugian terhadap keuangan negara serta tidak berfungsinya proyek sebagai faktor yang memberatkan. Denda bagi Fazrianur pun ikut melonjak menjadi Rp 350 juta.

Zulhaidir sempat mencoba menghindar dari proses hukum. Ia kabur dan masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) Polda Kalimantan Tengah, sebelum akhirnya dibekuk di sebuah apartemen di Jakarta.

Kasus ini menjadi sorotan luas masyarakat. Mengingat proyek Gedung Expo Sampit semula diproyeksikan menjadi ikon ekonomi kreatif daerah. Namun akibat korupsi sistematis yang terjadi, proyek itu justru berubah menjadi monumen kegagalan dan simbol lemahnya integritas pejabat publik. (pri/ens)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *