PULANG PISAU – Dua pria diduga preman yang melakukan pemerasan dan kekerasan di Taman Desa Kanamit Jaya, Kecamatan Maliku, Kabupaten Pulang Pisau, Minggu (8/6/2025) sekitar pukul 00.30 WIB berhasil dibekuk polisi.
Tersangka berinisia PPWI (16) dan YB (24) itu ditangkap Unit Reserse Mobil (Resmob) Satreskrim Polres Pulang Pisau bersama anggota Polsek Maliku, Senin (9/6/2025).
Kedua orang pelaku diduga telah meminta uang Rp 35.000 dan melakukan pemukulan kepada Thio Hermawan ketika sedang duduk di Taman Desa Kanamit Jaya, Kecamatan Maliku, Minggu 8 Juni 2025 sekitar pukul 00.30 WIB hingga korban tidak sadarkan diri.
Kapolres Pulang Pisau AKBP Iqbal Sengaji melalui Kasat Reskrim AKP Sugiharso membenarkan terkait penangkapan dua orang yang diduga melakukan tindak pidana pemerasan dan kekerasan di Taman Desa Kanamit, Kecamatan Maliku Minggu (8/6/2025) sekitar pukul 00.30 WIB yang mengakibatkan korban TH tidak sadarkan diri.
“Penangkapan terhadap dua orang yang diduga pelaku pemerasan dan penganiayaan ini merupakan bentuk keseriusan aparat dalam menindak tegas aksi-aksi premanisme yang meresahkan masyarakat, khususnya di wilayah hukum Pulang Pisau,” kata Sugiharso, kemarin.
Dijelaskannya, penangkapan terhadap dua pelaku tersebut menindaklanjuti laporan masyarakat terkait dugaan tindak pidana pemerasan dan kekerasan di Taman Desa Kanamit Jaya, Kecamatan Maliku.
“Kemudian Senin (9/6/2025), Unit Resmob Satreskrim Polres Pulang Pisau langsung berkoordinasi dengan Polsek Maliku dan sekitar pukul 08.00 WIB, tim melakukan penangkapan terhadap seorang remaja berinisial PPW (16) di Jalan Bali, RT 23, Desa Garantung, Kecamatan Maliku,” ungkapnya.
Tak berselang lama, menurut Sugiharso, sekitar pukul 11.30 WIB, polisi kembali berhasil mengamankan satu terduga pelaku berinisial YB (24) di Dusun Maliku Lama, RT 09, Desa Kanamit, Kecamatan Maliku. “Kami akan terus memburu pelaku-pelaku lain yang terlibat dalam kejadian ini. Tidak ada tempat bagi kekerasan dan pemerasan di tengah masyarakat,” tegasnya.
Ditambahkan Sugiharso, saat ini dua pelaku telah diamankan di Mapolres Pulang Pisau untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. “Sementara korban masih dalam pemulihan dan mendapat pendampingan,” katanya. (ing/ens)