PALANGKA RAYA – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kalimantan Tengah (Kalteng) menegaskan akan menyampaikan aspirasi masyarakat Kalteng yang meminta pembubaran Organisasi Masyarakat (Ormas) Gerakan Rakyat Indonesia Bersatu (GRIB) Jaya kepada Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham).
Aspirasi ini disampaikan oleh Aliansi Dayak Bersatu (ADB) yang menilai keberadaan GRIB Jaya merugikan masyarakat dan mengganggu iklim investasi di daerah ini.
Ketua DPRD Kalteng, Arton S Dohong mengatakan, usulan yang diterima dewan adalah pencabutan izin Ormas GRIB Jaya. “Kami hanya menjalankan tugas menyampaikan aspirasi, dan keputusan sepenuhnya berada di tangan Kemenkumham,” kata mantan bupati Gunung Mas itu, Kamis (12/6/2025).
Aliansi Dayak Bersatu menuntut pembubaran GRIB Jaya karena dianggap meresahkan dan menimbulkan kerugian ekonomi. Menurut mereka, aktivitas masyarakat terganggu. Termasuk penutupan kebun yang diduga terkait dengan tindakan ormas tersebut. “Kerugian itu bukan hanya dirasakan masyarakat, tetapi juga berpotensi menurunkan minat investor. Jika hukum tak ditegakkan, siapa yang bisa jamin ketertiban di daerah,” ujarnya.
Saat ini, aspirasi tersebut sedang dianalisis oleh tim ahli dan pakar di DPRD Kalteng sebelum disampaikan secara resmi kepada Kemenkumham dalam bentuk surat. Arton menekankan, DPRD Kalteng tidak memiliki sikap politis dalam hal ini dan hanya meneruskan aspirasi masyarakat. “Jika hasil kajian Kemenkumham menyatakan bahwa ormas tersebut perlu dibubarkan, maka itulah yang akan terjadi,” tegasnya.
Sebelumnya, Aliansi Dayak Bersatu telah melakukan audiensi dengan DPRD Kalteng untuk menyampaikan penolakan terhadap keberadaan GRIB Jaya di Bumi Tambun Bungai. ADB berpendapat bahwa ormas tersebut tidak memberikan manfaat dan justru mengganggu ketertiban sosial serta perekonomian daerah. (rdi/ens)