Kalimantan TengahUtama

93 Kades di Barito Utara Keluhkan Siltap 6 Bulan Belum Cair

452
×

93 Kades di Barito Utara Keluhkan Siltap 6 Bulan Belum Cair

Sebarkan artikel ini
FOTO : Agustiar Sabran

PALANGKA RAYA – Sebanyak 93 kepala desa (kades) di Kabupaten Barito Utara (Batara), mengeluh belum cairnya penghasilan tetap (siltap) yang menjadi hak mereka selama enam bulan terakhir. Keluhan ini disampaikan oleh Ketua Asosiasi Para Kepala Desa Indonesia (Apdesi) Kabupaten Barito Utara, Paning Ragen, yang mewakili seluruh kepala desa di daerah itu.

Menurut Paning, hingga pertengahan tahun 2025, para kepala desa belum menerima siltap yang seharusnya bersumber dari Alokasi Dana Desa (ADD) yang dialokasikan pemerintah daerah. Kondisi ini memicu keresahan dan beban finansial yang cukup berat di kalangan kepala desa. Mengingat siltap merupakan sumber penghasilan utama mereka dalam menjalankan roda pemerintahan desa.

“Satu hal yang sangat miris kami sampaikan yakni terkait siltap yang sampai saat ini, yakni 6 bulan belum cair. Persoalan keterlambatan ADD ini sejak tahun 2017. Kendalanya ada di penandatanganan perbup,” ujarnya, Rabu (11/6/2025).

Menanggapi keluhan tersebut, Gubernur Kalteng Agustiar Sabran menjelaskan, pada prinsipnya, pengurusan dan penyaluran ADD dan siltap merupakan kewenangan pemerintah kabupaten/kota. Namun provinsi siap membantu mempercepat proses koordinasi agar masalah ini segera tuntas. “Kepala desa itu ada ranahnya, yakni di kabupaten dan kota. Tapi nanti, selaku perwakilan pusat di daerah, kami akan koordinasikan,” kata Agustiar kepada awak media, Kamis (12/6/2025).

Mantan anggota DPR RI itu juga membantah keterlambatan pencairan siltap di Barito Utara disebabkan penundaan di tingkat provinsi, khususnya dalam hal penandatanganan dokumen yang berkaitan dengan ADD. Agustiar memastikan bahwa tidak ada dokumen yang tertahan di meja gubernur. “Setahu kami, apa yang ada di meja itu langsung kami tanda tangani. Tidak ada yang bermalam, apalagi sampai berbulan-bulan atau berminggu-minggu,” tegasnya. (ifa/ens)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *