Hukum KriminalUtama

Empat Kali Remisi, Ar y Egahni Bebas Bersyarat

524
×

Empat Kali Remisi, Ar y Egahni Bebas Bersyarat

Sebarkan artikel ini
Foto: I Putu Murdiana

Jika ke Luar Negeri atau ke Luar Kota Wajib Lapor ke Balai Pemasyarakatan

PALANGKA RAYA – Sesuai surat keputusan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kemenimipas), Ary Egahni yang sebelumnya ditahan atas tindak pidana korupsi dinyatakan telah dalam masa pembebasan bersyarat. Hal tersebut diungkapkan Kepala Kantor Wilayah (Kanwil) Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) Kalimantan Tengah (Kalteng), I Putu Murdiana, saat ditemui di Kantor Wilayah Ditjenpas Kalteng, Kamis (12/6/2025).

“Yang bersangkutan untuk tanggal pembebasan bersyarat, tanggal 11 bulan 6 tahun 2025. Dengan masa percobaan berakhir tanggal 14 bulan 10 tahun 2027,” ungkap I Putu Murdiana, kemarin.

Menurut dia, mantan anggota DPR RI yang juga merupakan istri mantan Bupati Kapuas Ben Brahim S Bahat itu wajib menjalankan segala ketentuan yang berlaku dalam pembebasan bersyarat (PB) tersebut sampai akhir masa percobaan 14 Oktober 2027. Sepanjang masa PB, jika yang bersangkutan melanggar ketentuan maka akan dicabut dan kembali menjalani secara penuh sisa masa pidana yang ada.

Selain itu, I Putu Murdiana mengatakan, Ary Egahni sendiri telah diberikan remisi empat kali, dengan total 5 bulan dan 15 hari remisi. Salah satunya remisi khusus susulan Hari Raya Natal 2023 sebanyak 15 hari dan remisi sakit berkepanjangan 2 bulan, dikarenakan yang bersangkutan mengidap penyakit permanen.

“Pertama remisi khusus susulan Hari Raya Natal di tahun 2023 sebanyak 15 hari. Remisi khusus susulan di tanggal 17 Agustus sebanyak 2 bulan. Remisi khusus di Hari Raya Natal 2024 sebanyak 1 bulan, dan terakhir remisi sakit berkepanjangan. Karena beliau juga mengidap penyakit permanen ya sebanyak 2 bulan. Total remisi yang beliau dapatkan sebesar 5 bulan 15 hari,” bebernya.

Total remisi tersebut dikurangi dari total masa pidana 4 tahun. Kikatakan bahwa selama masa PB, yang bersangkutan tidak lagi mendapatkan remisi seperti sebelumnya. “Karena statusnya sudah di luar dia. Jadi mutlak di tanggal 11 selesai masa pembimbingan. Jadi sudah tidak ada masa pengurangan lagi,” jelas Kakanwil.

Jika selama PB yang bersangkutan ingin pergi ke luar kota atau ke luar negeri harus ada izin dan dalam pengawasan Balai Pemasyarakatan (Bapas). Jika melanggar ketentuan-ketentuan yang berlaku, seperti tidak lapor, pada peringatan ketiga tidak menjawab maka pihaknya dapat mencabut status SK PB tersebut.

SK pembebasan bersyarat Ary Eghani itu turun pada Selasa (10/6/2025), dan sudah bisa dilaksanakan pembebasan bersyarat pada Rabu (11/6/2025). Selain itu, yang bersangkutan wajib lapor ke Kanwil Ditjenpas Kalteng satu bulan sekali sebagai syarat, dan kalau mau keluar kota, yang bersangkutan harus izin terlebih dahulu.

Untuk syarat PB, tentunya yang pertama bisa mengikuti segala program pembinaan yang ada di lapas, kedua tentunya tidak pernah melakukan pelanggaran disiplin dan tata tertib yang terdaftar dalam register, ketiga bersangkutan sudah menjalani setengah dari masa hukuman, keempat yang bersangkutan harus membayar subsider yang sudah ditetapkan oleh pengadilan.

“Untuk setengah masa hukuman dari Ary Egahni Ben Bahat itu pada tanggal 9 Oktober 2024), dan 2/3 masa hukuman jatuh pada tanggal 11 Juni 2025. Untuk sisa hukuman dari yang bersangkutan itu, satu tahun empat bulan empat hari,” tandasnya.

Sekadar diketahui, Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) menjatuhkan vonis penjara empat tahun kepada Ary Egahni dalam perkara gratifikasi dan permintaan uang di Pemerintah Kabupaten Kapuas Selasa (12/12/2023), serta denda Rp 500 juta subsider tiga bulan. (ter/rdi/ens)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *