Isen MulangKalimantan Tengah

Pemprov Serahkan Naskah Raperda RPJMD 2025-2029 ke DPRD

158
×

Pemprov Serahkan Naskah Raperda RPJMD 2025-2029 ke DPRD

Sebarkan artikel ini
Pemprov Serahkan Naskah Raperda RPJMD 2025-2029 ke DPRD
PENYERAHAN: Wakil Gubernur Kalteng, Edy Pratowo menyerahkan naskah Raperda RPJMD ke DPRD, Rabu (11/6). (Foto: IST)

PALANGKA RAYA – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalimantan Tengah (Kalteng) secara resmi menyerahkan, Naskah Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Tahun 2025 sampai 2029 kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kalteng. 

Penyerahan ini dilakukan dalam Rapat Paripurna ke-10 Masa Persidangan III digelar di Gedung DPRD Kalteng, Rabu (11/6).

Wakil Gubernur (Wagub) Kalteng, Edy Pratowo, menjelaskan, bahwa dokumen RPJMD ini merupakan tahap awal dari pelaksanaan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) Tahun 2025 sampai 2045. 

RPJMD itu disusun dengan memperhatikan visi dan misi Gubernur dan Wakil terpilih, sebagaimana amanat konstitusional dalam siklus perencanaan pembangunan daerah.

“RPJMD ini adalah tahapan pertama dari RPJPD Tahun 2025g-2045, dengan memperhatikan Visi Misi Gubernur dan Wakil Gubernur,” ujar Edy Pratowo dalam pidatonya.

Penyampaian Raperda RPJMD ke DPRD, menurut Wagub, merupakan bagian dari amanat Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 86 Tahun 2017 dan Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2024. 

Kedua regulasi tersebut mengatur, bahwa Kepala Daerah wajib menyampaikan, Raperda RPJMD kepada DPRD untuk kemudian dibahas dan disetujui bersama sebagai salah satu syarat evaluasi oleh Kementerian Dalam Negeri sebelum ditetapkan menjadi Perda.

“RPJMD ini kami serahkan untuk dibahas bersama DPRD, agar dapat memperoleh persetujuan bersama antara DPRD dan Kepala Daerah. Ini juga merupakan salah satu tahapan penting dalam proses evaluasi oleh Kementerian Dalam Negeri,” jelasnya.

Lebih lanjut, Edy Pratowo menegaskan, bahwa RPJMD memiliki peran strategis dalam menyinergikan pembangunan daerah dengan agenda pembangunan nasional, termasuk mewujudkan target besar menuju Indonesia Emas 2045.

“RPJMD menjadi bagian penting dari pembangunan nasional, untuk meraih cita-cita Indonesia Emas 2045,” ungkapnya.

Program ini, lanjutnya, disusun untuk menjawab berbagai kebutuhan mendasar masyarakat, terutama di wilayah pedalaman dan daerah tertinggal.

“Karena kami ingin, seluruh masyarakat hingga pedalaman, bisa sekolah, bisa kuliah, bisa berobat dan tidak ada yang kelaparan,” ungkap Wagub. (ifa/abe)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *