Kapuas

Pemkab Upaya Sosialisasikan Perbup Tentang Lembaga Kemasyarakatan  

35
×

Pemkab Upaya Sosialisasikan Perbup Tentang Lembaga Kemasyarakatan  

Sebarkan artikel ini
Pemkab Upaya Sosialisasikan Perbup Tentang Lembaga Kemasyarakatan  
RAPAT : Kegiatan rapat dalam sosialisasi peraturan bupati Kapuas Nomor 6 Tahun 2025, belum lama ini. (Foto Alex/PE)

KUALA KAPUAS – Sosialisasi Peraturan Bupati Kapuas Nomor 6 Tahun 2025 Tentang Lembaga Kemasyarakatan Desa/Kelurahan dan Sosialisasi Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2024 Tentang Pos Pelayanan Terpadu, digelar oleh pemerintah Kabupaten (Pemkab) melalui Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD).

Kegiatan sosialisasi tersebut dipimpin langsung oleh Bupati Kapuas yang wakili oleh Staf Ahli Bidang Kemasyarakatan dan Sumber Daya Manusia (SDM) Budi Kurniawan didampingi Plt Kepala DPMD Kapuas Ferry Noah.

Dalam sambutan Bupati Kapuas yang disampaikan Sahli Bidang Kemas dan SDM, Lembaga Kemasyarakatan Kelurahan (LKK) adalah wadah partsisipasi masyarakat, sebagai mitra Kelurahan yang ikut serta dalam perencanaan, pelaksanaan dan meningkatkan pelayanan terhadap masyarakat.

“Lembaga Kemasyarakatan Desa (LKD) juga adalah wadah partisipasi masyarakat sama halnya dengan LKK yang ikut andil dalam pemberdayaan masyarakat Desa, Adapun unsur yang tergabung dalam LKK maupun LKD adalah RT, RW, PKK, Karang Taruna, Posyandu, Pos Pelayanan Teknologi Tepat Guna, Pusat Kesejahteraan Sosial, Satuan Perlindungan Masyarakat dan Lembaga Kemasyarakatan lainnya,” ungkapnya.

Budi berharap Peraturan Bupati Kapuas Nomor 6 Tahun 2025 Tentang Lembaga Kemasyarakatan Desa/ Kelurahan dapat menjadi pedoman, kepastian hukum dalam tata cara pembentukan kelembagaan, tugas dan fungsi serta hak dan kewenangan LKK/LKD.

“Selanjutnya, peningkatan pelayanan kepada masyarakat agar menyentuh seluruh lapisan masyarakat secara merata, meningkatkan peran serta masyarakat dalam pembangunan dan pemberdayaan masyarakat di Kabupaten Kapuas dan terwujudnya masyarakat yang aman, berdaya saing dan sejahtera,” tuturnya.

Lebih lanjut, Budi menyampaikan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2024 Tentang Pos Pelayanan Terpadu adalah Posyandu merupakan bagian dari Lembaga Kemasyarakatan ditingkat Desa dan Kelurahan, Mitra Pemerintah Desa/Kelurahan.

Posyandu juga berperan dalam membantu Kades/Lurah dalam hal pemberdayaan masyarakat, ikut serta dalam perencanaan, pelaksanaan dan pembangunan serta meningkatkan pelayanan di Desa/Kelurahan dengan ada enam standar pelayanan minimum.

Diantaranya, lanjutnya yakni Pendidikan, Kesehatan, Pekerjaan Umum, Perumahan Rakyat, Ketentraman, Ketertiban Umum dan Perlindungan Masyarakat serta kegiatan Sosial.

“Kami dari Pemda Kapuas mengapresiasi posyandu telah menunjukan kiprahnya dengan mengembangkan dan melaksanakan program Kesehatan ibu hamil, program Kesehatan anak dan balita, keluarga berencana, imunisasi, pemantauan status gizi, pencegahan dan penanggulangan diare dan penurunan angka stunting atau gizi buruk,” pungkasnya. (alx/rdo) 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *