PALANGKA RAYA – Ketua Komisi III DPRD Kalimantan Tengah, Sugiyarto menyampaikan, mendukung langkah Gubernur Kalteng, Agustiar Sabran terkait akan memberi sanksi tegas, kepada kepala sekolah yang masih menahan ijazah siswa gara-gara tunggakan biaya.
“Kami segenap jajaran DPRD Kalteng khususnya Komisi III mendukung hal tersebut, karena ijazah bukan jaminan untuk ditahan. Karena pada dasarnya kewajiban sekolah adalah, menyerahkan ijazah sebagai hasil dari pendidikan siswa setelah lulus,” ucapnya, Kamis (12/6/2025).
Kalau ijazah itu sampai ditahan, hal itu akan mengganggu mekanisme belajar berikutnya. Karena yang mau kuliah dan kerja juga akan kesulitan. Oleh karena itu, Komisi III DPRD Kalimantan Tengah mendukung kebijakan Gubernur tersebut.
“Sehingga dengan kebijakan ini tidak akan memberatkan siswa dan orang tuanya,” lugasnya.
Terkait dengan sekolah swasta, tentunya ada hal-hal yang dibicarakan diinternal sekolah itu sendiri. Akan tetapi terkait dengan ijazah, jangan sampai ditahan.
Oleh karena itu Komisi III DPRD Kalimantan Tengah, siap mendukung apa yang menjadi kebijakan Gubernur Kalteng Agustiar Sabran. (rdi/rdo)