Utama

Pimpinan PT Alkamila Penuhi Panggilan Kemenag

412
×

Pimpinan PT Alkamila Penuhi Panggilan Kemenag

Sebarkan artikel ini
PERTEMUAN : Kepala Kanwil Kemenag Kalteng Taufiq Alamsyah menerima pimpinan PT Alkamila terkait kegiatan yang diduga melanggar ketentuan perundang-undangan penyelenggaraan ibadah haji.FOTO KEMENAG UNTUK PE

PANGKALAN BUN – Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama (Kanwil Kemenag) Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar), Taufiq Alamsyah, telah bertemu langsung pimpinan PT Alkamila di Kantor Kemenag Kobar, Kamis (19/6/2025).

Kedatangan pimpinan PT Alkamila ini diapresiasi karena untuk memberikan klarifikasi dan menjalin komunikasi dengan Kementerian Agama.

“Kami menghargai kehadiran pimpinan PT Alkamila atas iktikad baiknya hadir langsung ke Kantor Kemenag memberikan laporan secara terbuka,” ujarnya.

Taufiq tetap menegaskan pentingnya mematuhi seluruh ketentuan dan regulasi dalam pelaksanaan ibadah haji agar hak-hak jemaah terlindungi serta kepercayaan publik terhadap layanan haji tetap terjaga.

“Kemenag Kobar melalui Seksi PHU akan terus melakukan pengawasan ketat terhadap aktivitas penyelenggaraan haji serta mengambil langkah-langkah sesuai prosedur apabila ditemukan pelanggaran terhadap peraturan yang berlaku,” tegasnya.

Dalam kesempatan itu, pimpinan PT Alkamila menjelaskan mulai dari proses perekrutan jemaah, mekanisme pemberangkatan ke Tanah Suci, pelaksanaan ibadah haji di Arab Saudi hingga pemulangannya ke Indonesia.

Disampaikan Taufiq, dari keterangan yang ia terima dari pimpinan PT Alkamila pada 19 Juni 2025, seluruh jemaahnya telah tiba di Tanah Air.

“Info pimpinan PT Alkamila, semua jemaahnya sudah pulang tanpa ada embel-embel deportasi. Saat ini, kami menunggu laporan tertulis dari mereka. Kami juga akan mencari kejelasannya secara undang-undang. Laporan ini nanti akan dikirim ke Kanwil (Kemenag) Kalteng untuk dilakukan pemanggilan dan diputuskan selanjutnya oleh Kanwil Kalteng,” ungkapnya.

Laporan tersebut harus diserahkan menyusul adanya informasi dan temuan terkait kegiatan yang diduga tidak sesuai dengan ketentuan perundang-undangan penyelenggaraan ibadah haji Republik Indonesia, khususnya dalam hal pelaksanaan haji yang hanya boleh dilakukan oleh PIHK resmi.

Dalam pertemuan di antara mereka, turut hadir Kepala Seksi Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Kemenag Kobar, sebagai bagian dari tugas pengawasan dan pembinaan terhadap seluruh Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK). (fit/ens)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *